Urgensi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v6i01.404Kata Kunci:
kode etik, kode perilaku, pemilihan umum, undang-undang pemilu, pemilihan kepala daerahAbstrak
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan metode penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi saat ini. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak pada tahun 2024, akan tetapi pemilu yang berlangsung tahun ini tentu saja tidak luput dari hambatan dan tantangan salah satunya seperti masalah etika yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu. DKPP memiliki peran kunci dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu untuk memastikan pemilu yang demokratis. Penelitian ini menekankan urgensi penegakan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu serta perlunya strategi dan inovasi, dengan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan KEPP sangat penting untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu guna menciptakan pemilu yang demokratis dan sah. Strategi dan inovasi dalam penegakan KEPP, termasuk pencegahan, penindakan, dan teknologi informasi, diperlukan untuk efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak nasional 2024.