PERAN KELEMBAGAAN ETIK DKPP DALAM MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.239Kata Kunci:
pemilu, demokrasiAbstrak
Pada dasarnya, sebagai warga negara kita memiliki harapan yang sama yakni menginginkan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia dapat diselenggarakan sesuai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) berdasarkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan yang demokratis dan berintegritas merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara. Pemilu demokratis secara otomatis menghasilkan pemimpinpemimpin baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat lokal yang baik dan amanah. Tetapi
sebaliknya, penyelenggaraan pemilu yang tidak demokratis tentu menimbulkan berbagai persoalan termasuk permasalahan kualitas kepemimpinan dan legitimasimoral pemerintahan yang akan dibentuk.