MENJAGA NETRALITAS ASN DALAM PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.224Kata Kunci:
Netralitas ASN, Kode Etik ASN, UU PemiluAbstrak
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu isu krusial yang banyak menjadi perhatian dalam penyelenggaraan
Pilkada Serentak tahun 2015, 2017 dan 2018 serta Pemilu legilatif dan pemilihan presiden pada tahun 2019 karena banyaknya bukti yang menyatakan bahwa pegawai ASN banyak yang tidak bersikap netral. Prinsip-prinsip netralitas ASN sudah diatur dalam kode etik dan kode perilaku KASN. Kode etik ini penting untuk mewujudkan ASN yang professional tidak hanya dalam kepemilikan kompetensi saja namun juga perilaku dalam menjalankan tugas. ASN mempunyai hak pilih namun dalam melaksanakan tugasnya harus netral dari berbagai pengaruh politik. Karena dalam kehidupannya ASN sering kali menjadi panutan, maka kelakukan dan perilaku dari ASN tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan dukungan kepada salah satu
Pasangan Calon ataupun Caleg. Apalagi sampai mengajak bawahannya untuk memilih salah satu Paslon atau Caleg karena hal
ini termasuk juga ke dalam pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman berat dalam UU Pemilu.