Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu Serentak 2024

Authors

  • Aji Pangestu Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.97

Keywords:

Pemilu Serentak 2024, Kode Etik, Penguatan Kapasitas SDM

Abstract

Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu yang memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi bagi penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Dimana menggabungkan antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu hal ini memberikan kompleksitas masalah dalam pelaksanaannya terlebih lagi adanya rekrutmen penyelenggara di tengah tahapan. Tulisan ini mencoba menawarkan solusi praktis dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang berkaca kepada Pemilu 2019 lalu, dimana tingkat pengaduan kode etik didominasi pada pelanggaran perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara serta proses rekrutmen penyelenggara. Upaya yang perlu dilakukan penyelenggara Pemilu untuk mengurangi tingkat pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara Pemilu yaitu melalui strategi penguatan kapasitas SDM penyelenggara Pemulu dengan menerapkan tinga langkah yaitu Training of Trainers, Bimbingan Teknis dan Rekrutmen yang baik.

References

Published

2022-06-29

How to Cite

Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu Serentak 2024. (2022). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 31-44. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.97

Similar Articles

1-10 of 77

You may also start an advanced similarity search for this article.