Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu Serentak 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.97Kata Kunci:
Pemilu Serentak 2024, Kode Etik, Penguatan Kapasitas SDMAbstrak
Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu yang memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi bagi penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Dimana menggabungkan antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu hal ini memberikan kompleksitas masalah dalam pelaksanaannya terlebih lagi adanya rekrutmen penyelenggara di tengah tahapan. Tulisan ini mencoba menawarkan solusi praktis dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang berkaca kepada Pemilu 2019 lalu, dimana tingkat pengaduan kode etik didominasi pada pelanggaran perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara serta proses rekrutmen penyelenggara. Upaya yang perlu dilakukan penyelenggara Pemilu untuk mengurangi tingkat pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara Pemilu yaitu melalui strategi penguatan kapasitas SDM penyelenggara Pemulu dengan menerapkan tinga langkah yaitu Training of Trainers, Bimbingan Teknis dan Rekrutmen yang baik.