URGENSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION TERHADAP PEMENUHAN HAK BERPOLITIK MASYARAKAT ADAT DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i1.234Kata Kunci:
Affirmative Action, Masyarakat Adat, PemiluAbstrak
Pemilihan Umum atau biasa disebut dengan pesta demokrasi rakyat adalah salah satu parameter utama untuk mengukur keberhasilan penerapan demokrasi di suatu negara. Untuk menegaskan peran penting rakyat dalam pesta demokrasi ini, Indonesia mencantumkannya dalam konstitusinya pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, pasal ini membuktikan keseriusan Indonesia dalam mewujudkan demokrasi terlebih dalam melibatkan rakyat dalam segala sesuatunya termasuk dalam pemilu. Namun, ternyata belum semua rakyat Indonesia mengambil peran memilih dalam pemilu. Bukan karena mereka tidak ingin tetapi banyak dari mereka tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) khususnya dirasakan oleh masyarakat hukum adat.. Mengacu pada Pasal 348 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat memilih dalam Pemilu ialah memiliki E-KTP. Permasalahan timbul karena banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki domisili sehingga tidak mempunyai E-KTP.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang tidak melupakan isu-isu yang ada di masyarakat. Melihat permasalahan yang terjadi, Penulis memiliki gagasan untuk menerapkan metode Affirmative Action dengan cara memberikan kebebasan kepada setiap masyrakat adat yang belum terakomodir oleh KPU sebagai DPT melalui pemerintah daerah, sebagaimana yang tertera pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Atas bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya permasalahan terkait
masyarakat dapat teratasi dengan diberikannya kewenangan di setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mendata setiap masyarakat adat yang ada di wilayahnya dan memberikan metode affirmative action yang tepat untukmelakukan sendiri mekanisme pemilu.