POLEMIK PILKADA SERENTAK 2020: PERJUANGAN PELAKSANAAN PERHELATAN DEMOKRASI DI TENGAH PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.251Kata Kunci:
Pilkada Serentak 2020, Pandemi COVID-19Abstrak
Pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, pemimpin Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menyatakan kasus pertama Coronavirus
Disease (“COVID-19”) di Indonesia. Berdasarkan data dari World Health Organization (“WHO”), COVID-19 merupakan penyakit
menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Sebagai upaya meminimalisir adanya penularan, maka
pemerintah secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam penerapannya, beberapa aktivitas publik dibatasi, diantaranya aktivitas pendidikan, industri perkantoran, tempat
hiburan, keagamaan, sampai dengan fasilitas umum. Namun, berbeda dengan kegiatan Pilkada Serentak tahun 2020, pesta
demokrasi ini tetap berlangsung dengan melibatkan peran warga Indonesia secara masif untuk menerapkan sistem demokrasi. Pelaksanaan acara ini menimbulkan perdebatan dalam masyarakat maupun pemerintahan. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas serta menganalisis mengenai evaluasi Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.