MEWUJUDKAN KAMPANYE DELIBERATIF DALAM SISTEM PILKADA SERENTAK 2024 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.242Kata Kunci:
kampanye, demokrasi deliberatif, sistem pilkada serentak 2024Abstrak
Dalam pelaksanaan kampanye Pilkada selama ini masih terjadi model konvensional yang yang tidak substantive dan hanya mengumbar janji-janji. Pada Pilkada serentak 2015 hingga pelaksanaan pilkada pada masa pandemi, metode kampanye, tatap muka tetap menjadi pilihan metode utama. Meskipun demikian bentuk kampanye lebih terkesan dengan metode top down yang menguntungkan pasangan calon sebagai pihak yang superior. Namun visi misi calon kepala daerah sebagai aras
utama rencana pembangunan daerah tidak mampu terlihat dengan baik narasi simbolisasi karakteristik seorang calon pemimpin yang justru ditonjolkan. Bukan kualitas visi, misi dan program yang akan dijalankan. Terciptanya kesepakatan dalam bentuk kontrak bersama antar pemilih dan calon kepala daerah menjadi daya legitimasi dan kredibilitas yang harus dilakukan secara aktif agar politik deliberasi warga kepada pimpinannya mampu tercipta.