EFEKTIFITAS SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA DALAM BINGKAI KONSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.215Abstrak
Abstrak
Multipartai tidak bisa dilepaskan dari kehidupang bernegara Indonesia. Bahkan multipartai telah ada sebelum Indonesia merdeka. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia sistem multipartai adalah satu-satunya sistem yang berlaku di Indonesia. Namun yang menjadi problematik adalah sistem multipartai tidak berbanding lurus dengan banyaknya calon presiden yang ada, khususnya pasca pemilihan umum tahun 1999, sehingga menjadi perbincangan menarik tentang efektifitas multipartai itu sendiri. Karena sebagaimana yang difahami salah satu tujuan partai politik adalah untuk berperan aktif dalam pemerintahan dan lebih dari itu untuk dapat memimpin pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu tulisan ini berfokus pada bagaimana efektifitas multipartai dalam bingkai konstitusi di Indonesia. Jenis penelitian pada tulisan ini adalah dengan menggunakan hukum doktrinal/ normatif/ positivisme. Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Maka teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan teknik kepustakaan, yakni mengkaji dan menela’ah bahan-bahan pustaka dan dokumen yang ada, yang sesuai dengan bidang penulisan ini. System multipartai harus mampu berdayaguna dalam system politik di Indonesia hal ini sebagaimana Amanah konstitusi.