Problematika Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Umum 2024 Di Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v6i01.440

Kata Kunci:

problematika, penegakan hukum, pemilihan umum

Abstrak

Beragam problematika dalam pemilihan umum 2024 cukup menjadi catatan sekaligus acuan perbaikan untuk pemilihan umum masa akan datang, tentunya hal tersebut adalah bagian dari pada partisipasi aktif warga negara sebagai bentuk kontrol sosial yang telah menjadi teori ratusan tahun. Tujuan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui problematika penegakkan hukum dalam pemilihan umum tahun 2024 di Indonesia. Metode yang digunakan dalam tulisan ini penelitian normatif dengan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer undang-undang pemilihan umum dan perbawaslu dengan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini melihat dari dua persoalan utama yaitu problematika kepatuhan putusan peradilan dan juga tekait persoalan penegakkan hukum pidana pemilu gakkumdu. Adapun persoalan terkait dengan kepatuhan penyelenggara pemilihan umum tentunya dapat dilihat pada beberapa putusan seperti Mahkamah Agung dan DKPP terkait masa jeda untuk mantan narapidana sebagai syarat pencalonan legislatif dan syarat 30 persen untuk parpol. Ketidakpatuhan tersebut bermuara pada kasus-kasus pemilihan legislatif yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Sejalan dengan putusan MK yang menguatkan bunyi UU pemilu adalah syarat 30 persen parpol dalam pemilu. Hal ini menegaskan bahwa konstitusionalitas norma pada UU pemilu sudah seharusnya dijalankan dan ditaati oleh semua lembaga khususnya penyelenggara pemilu.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Problematika Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Umum 2024 Di Indonesia. (2024). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 6(01), 9-19. https://doi.org/10.55108/jbk.v6i01.440

Artikel Serupa

11-20 dari 66

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama