Fenomena Politik Uang Pada Pemilu Indonesia : Tantangan Dalam Mewujudkan Demokrasi Pancasila
Kata Kunci:
politik uang, pemilu, demokrasi, tindak pidanaAbstrak
Demokrasi merupakan bentuk pemerimtahan yang menempatkan kedaulatan secara mutlak berada di tangan rakyat, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat turut mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi tersebut, namun dengan penyesuaian terhadap nilai-nilai kultural dan ideologi bangsa. Demokrasi yang dijalankan di Indonesia dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila. Sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip Pemilu yang jujur dan adil, politik uang dilarang secara tegas dalam berbagai regulasi hukum di Indonesia. Undang-Undang Pemilu melarang segala bentuk pemberian materi kepada pemilih oleh peserta Pemilu maupun tim kampanye. Pasal 280 ayat (1) huruf j menegaskan larangan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih, sementara Pasal 515 menetapkan sanksi pidana berupa penjara hingga 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp36 juta bagi pelanggarnya. Politik uang badalah praktik pemberian uang, barang, atau materi lainnya oleh peserta pemilu atau pihak terkait untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Fenomena yang terjadi tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi saja namun juga melawan sila Pancasila khususnya sila keempat dan kelima. Selain juga dapat dikatakan sebagai bentuk ketimpangan kekuangan dalam kontestasi politik. Dampaknya rakyat akan menjadi semakin terpinggirkan dan kehilangan peran strategi dalam menentukan arah kebijakan politik ke depan.
Referensi


