DI BAWAH KONTROL PUBLIK: Analisa kritis penerapan sistem proporsional terbuka maupun tertutup terhadap peluang penguatan kontrol publik pada Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v5i01.303Kata Kunci:
Sistem Campuran, Representasi POlitik, Kontrol PublikAbstrak
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera dilakukan, meski demikian terdapat dinamika yang kuat terutama berkaitan dengan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Tulisan pendek ini hendak melihat sejauh mana sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsionaltertutup akan memperkuat kualitas representasi politik dalam pemilu di Indonesia? Menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama. Terlepas dari perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, dengan kondisi bahwa masih banyak praktik politik uang, lemahnya representasi politik, serta tidak jelasnya posisi ideologi partai politik. Sistem campuran dengan menggabungkan sistem proporsional tertutup di tingkat nasional dan sistem proporsional terbuka di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadi jawaban untuk mengatasi dua isu sekaligus, mengenai kualitas representasi politik sembari memperkuat kontrol publik.