Analisis Yuridis Fungsional Digital Gerrymandering dalam Kontitusionalitas Pemilu di Indonesia
Relevansi, Manifestasi, dan Justifikasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55108/jy93q756Kata Kunci:
Digital Gerrymandering, Microtargeting Politik, LUBER JURDIL, Pelindungan Data Pribadi (PDP), KPUAbstrak
Digitalisasi telah melahirkan ancaman baru terhadap integritas Pemilu di Indonesia, salah satunya adalah Digital Gerrymandering (DG). Penelitian ini bertujuan menganalisis manifestasi faktual DG dan pertanggungjawaban hukumnya dalam konteks hukum Pemilu dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif terhadap asas LUBER JURDIL, regulasi kampanye digital, dan pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pengendali Data. Hasil analisis menunjukkan bahwa DG telah berlaku secara fungsional di Indonesia, termanifestasi melalui Political Microtargeting (PMT) dan penyalahgunaan data pemilih (termasuk kebocoran SIDALIH). Secara normatif, praktik ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar asas konstitusional Pemilu, terutama asas Jujur dan Adil, yang mensyaratkan equal playing field. Meskipun KPU bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan Pelindungan Data Pribadi, penegakan sanksi substantif (administrasi) terkendala oleh kesenjangan regulasi—khususnya belum terbentuknya Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) dan belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penjatuhan sanksi UU PDP. Untuk mengatasi ancaman ini, direkomendasikan reformasi regulasi kampanye digital untuk mencakup transparansi algoritmik serta percepatan pembentukan LPDP dan peraturan pelaksana UU PDP.
Referensi


