DINAMIKA PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA

Penulis

  • Rosnawati Rosnawati Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.104

Kata Kunci:

Kode Etik, Peradilan, Penyelenggara Pemilu

Abstrak

Sebagai lembaga negara independen Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan quasi peradilan yang memiliki peran menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP adalah lembaga penegak etik yang bersifat fungsional terbuka  yang dilaksanakan  secara transparan dan akuntabel sehingga putusannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, jujur dan berkeadilan. Proses persidangannya berlangsung secara terbuka dengan menerapkan prinsip-prinsip peradilan pada umumnya. Tujuan pembentukan lembaga DKPP ini adalah untuk menjaga kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DKPP  maka dibentuklah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai perpanjangan tangan DKPP sekaligus menjadi garda terdepan dalam penegakan kode etik di daerah dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-29

Cara Mengutip

DINAMIKA PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA. (2022). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 45-54. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.104

Artikel Serupa

11-20 dari 75

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama