PEMBAHARUAN BIROKRASI KEPEMILUAN
Studi Perbandingan Desain Kelembagaan Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu 2014 dan 2019
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.100Kata Kunci:
Pembaharuan Birokrasi, Etika Pemilu, PolitisasiAbstrak
Birokrasi dan birokratisasi menjadi bahasan yang paling banyak melekat pada bahasan mengenai tata pemerintahan, padahal birokrasi dan birokratisasi memiliki makna yang luas. Substansi utama pembahasan mengenai birokrasi membahas aspek tata kelola, oleh karenanya kata birokrasi dan birokratisasi dalam melekat kepada banyak entitas, mulai dari kementerian, kampus, organisasi, hingga pada banyak sektor, termasuk pada kepemiluan. Salah satu isu penting dalam birokrasi dan kepemiluan ada pada bahasan mengenai pembaharuan birokrasi. Pembaharuan birokrasi kerap kali dimaknai sebagai perubahan sistem, terutama implementasi perubahan regulasi, penerapan prinsip transparansi, dan akuntabilitas. Padahal pembaharuan menekankan pada kemampuan adaptif dari birokrat, birokrasi, dan birokratisasi pada perubahan yang ada. Tulisan ini berfokus pada apa saja tantangan bagi penyelenggara pemilu, terutama dari aspek etika, serta bagaimana aspek etika menjadi spirit utama bagi bekerjanya penyelenggara pemilu. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari internet, berupa artikel, jurnal, maupun berita sebagai data utama. Hasil menunjukkan bahwa integritas dan transparansi saja tidak cukup bagi para penyelenggara pemilu, baik di tingkat komisioner hingga kesekretariatan, dibutuhkan sensitivitas peluang politisasi pada manajemen pemilu. Terdapat penguatan aspek penguatan etika penyelenggara pemilu telah mengalami penguatan secara kelembagaan pada pemilu 2019 dibandingkan pada pemilu 2014.