PEMILU DALAM MEWUJUDKAN PILKADA GELOMBANG KEEMPAT TAHUN 2020 YANG BERINTEGRITAS

Authors

  • Mohammad Saihu TA DKPP

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.228

Keywords:

DKPP, Pemilu, Penyelenggara, Pelanggaran, Kode Etik

Abstract

Sejarah penyelenggaraan pemilu sudah jamak dengan beragam problematika. Persoalan mendasar yang selalu muncul adalah
menyangkut rendahnya integritas pemilu. Rezim pemilu serentak di Indonesia telah berjalan 3 gelombang dan akan berlanjut pada gelombang keempat tahun 2020, yakni; Pilkada Serentak Gelombang Pertama 9 Desember 2015, Pilkada Serentak Gelombang Kedua 15 Februari 2017, Pilkada Serentak Gelombang Ketiga 27 Juni 2018. Juga terselenggara pemilu yang menyerentakkan Pemilihan Umum Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut harus diakui berjalan sukses. Akan tetapi, bukan berarti pesta demokrasi itu tanpa hambatan. Tulisan ini hendak
menyororti pelanggaran pemilu oleh penyelenggara yang memiliki modus dan tipologi pelanggaran yang sama.

References

Published

2019-12-15

How to Cite

PEMILU DALAM MEWUJUDKAN PILKADA GELOMBANG KEEMPAT TAHUN 2020 YANG BERINTEGRITAS . (2019). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 1(1), 117-139. https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.228

Similar Articles

11-20 of 78

You may also start an advanced similarity search for this article.