MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Penulis

  • Veri Junaidi Kode Inisiatif
  • Muhammad Ihsan Maulana Kode Inisiatif

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.240

Kata Kunci:

penegakan hukum, pemilu, bawaslu

Abstrak

Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang. Sedangkan mekanime crime process seperti yang dikenal dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik pidana, administrasi maupun kode etik, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum pada Prinsipnya, dalam pemilu membagi dua persoalan utama yakni pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yakni (1) Tindak Pidana Pemilu, (2) Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan (3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan sengketa terbagi dua yakni (1) sengketa proses pemilu dan (2) sengketa hasil pemilu. Pada implementasinya, penegakan hukum pemilu kerap terjadi tumpang tindih kewenangan dan menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum kepemiluan. Dengan melakukan penataan kelembagaan penegakan hukum pemilu, dapat mengurai problem yang terjadi saat ini, seperti tidak optimalnya penagakan pidana pemilu karena adanya perbedaan diantara tripartite yakni Bawaslu, Kepolisian dan
Kejaksaan. Perlu ada upaya untuk merubah kewenangan tersebut, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2020-11-30

Cara Mengutip

Junaidi, V., & Ihsan Maulana, M. (2020). MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(2), 41–60. https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.240

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.