B Benang Kusut Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu

Authors

  • Beni Kurnia Illahi University of Bengkulu image/svg+xml
  • Feri Amsari Fakultas Hukum Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.105

Keywords:

Etik, Penyelenggara Pemilu, Putusan Etik

Abstract

Penyelenggara Pemilu harus dipastikan mentaati kode etik. Korbannya akan terlalu besar jika etik itu diabaikan. Proses demokrasi dan penyelenggaraan negara adalah hilir dari Pemilu. Namun masalahnya adalah proses penegakan etik juga bermasalah, terutama sejak hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tulisan ini hendak membahas permasalahan etik yang terjadi dan proses pembuktiannya serta dampaknya bagi penyelenggara Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis terhadap putusan peradilan, tulisan ini berupaya menarasikan gagasan-gagasan hukum terkait penegakan etik penyelenggara Pemilu.

Author Biography

  • Feri Amsari, Fakultas Hukum Universitas Andalas

    Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas; Managing Partner Themis Indonesia Law Firm; Pendiri Sekolah Hukum dan Demokrasi Dewi Keadilan

References

Published

2022-06-29

How to Cite

B Benang Kusut Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu. (2022). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 55-70. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.105

Similar Articles

1-10 of 76

You may also start an advanced similarity search for this article.