KEADILAN DALAM PENEGAKAN PELANGGARAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU

Penulis

  • Yusup Kurnia Bawaslu Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.175

Kata Kunci:

keadilan, etika, penyelenggara pemilu

Abstrak

Sebagai kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat, dalam pelaksanaan elektoral akan sah dan memperoleh legitimasi apabila dilaksanakan secara adil. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu itu sendiri. Asas pemilu yang adil sesungguhnya hendak mengawal penyelenggaraan pemilu sebagai prosedur peralihan kekuasaan secara konstitusional. Tingginya kasus pelanggaran etika penyelenggara pemilu tentunya dapat mencederai pelaksanaan elektoral, namun juga dalam prakteknya penegakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu sering dihadapkan dengan problem kepastian hukum. Dalam konteks itu tanpa proses penegakan hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum hasilnya pun tidak akan diterima. Oleh karena itu, keadilan merupakan prinsip sekaligus mandat yang mesti diwujudkan dalam penyelenggaraan elektoral. Hanya saja apa sesungguhnya yang dimaksud dengan keadilan dalam penegakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu dan bagaimana seharusnya memaknai dalam menyusun norma dan proses penyelenggaraan elektoral.

Referensi

Buku-Buku

Ayman Ayoub & Andrew Ellis (Ed), Electoral Justice: The International IDEA Handbook, International IDEA, Stockholm, 2010.

Didik Supriyanto, Ramlan Surbakti, Integritas Pemilu 2014, Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014, Jakarta, Kemitraan Partnersip, 2014.

Hans Kelsen, Introduction to The Problems of Legal Theory, translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, Oxford: Clarendon Press, 1992.

John Rawls, A Theory Of Justice (Revised Edition), Cambridge, Massachusetts: The Belknap Press Of Harvard University Press, 1971.

Jimly Asshiddiqie, Menegakan Etika Penyelenggara Pemilu, Rajagrafindo, Jakarta, 2013.

Jimly Asshidiqie, Gagasan Konstitusi Sosial, Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta: LP3ES, 2015.

Veri Junaidi, dkk, Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014, Jakarta: Perludem, 2015.

Jurnal

Jimly Asshiddiqie, dalam Jurnal Etika Pemilu, Dasar Konstitusional Peradilan Etik”, DKPP RI, Jakarta, 2015.

Khairul Fahmi, Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945, Jurnal Cita Hukum Vol. 4 No. 2 (2016), pp. 167-186, DOI: 10.15408/jch.v4i2.4098.2016.4.2.167-18.

Unduhan

Diterbitkan

2020-09-16

Cara Mengutip

Kurnia, Y. (2020). KEADILAN DALAM PENEGAKAN PELANGGARAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 93–105. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.175