ARAH KEBIJAKAN AFIRMASI PEREMPUAN DALAM RUU PEMILU REPRESENTASI DESKRIPTIF VS REPRESENTASI SUBSTANTIF

Penulis

  • Khoirunnisa Nur Agustyati Perludem (Pemantau Pemilu)

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.163

Kata Kunci:

afirmasi, keterwakilan substansif, politik ide

Abstrak

Upaya keterwakilan perempuan terus didorong menjelang penyelenggaraan pemilu. Upaya ini dilakukan karena melihat fakta bahwa perempuan masih mengalami ketertinggalan dengan laki-laki di bidang politik. Kehadiran perempuan penting dalam ruang legislatif tidak sekedar untuk memenuhi politik kehadira, tetapi juga menghadirakn politik ide atau gagasan sehingga keterwakilan yang diperjuangkan ini bermakna. Namun banyak yang mempertanyakan apakah perjuangan peningkatan keterwakilan perempuan ini telah mampu menghadirkan keterwakilan yang bermakna, atau keterwakilan perempuan masih berdasarkan jumlah saja. Kebijakan-kebijakan yang responsif gender seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual daln RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender belum juga disahkan hingga saat ini, belum lagi permasalah klasik yang masih dihadapi perempuan Indonesia seperti tingginya Angka Kematian Ibu, diskriminasi terhadap pekerja migran dan kekerasan dalam rumah tangga yang angkanya masih tinngi. Perempuan di satu sisi bukanlah identitas yang tunggal, dalam diri perempuan melekat identitas lain seperti etnis, agama, dan ideologi yang dapat mempengaruhi dalam pengambilan kebijakan. Untuk itu penting bahwa dorongan kebijakan afirmasi tidak berhenti pada kebijakan pada pencalonan perempuan dalam pemilu tetapi juga pengawalan terhadap proses legislasi dan dorongan kepada partai untuk menghadirkan calon-calon anggota legislatif yang memiliki perspektif gender yang baik.

Referensi

Blackburn, Susan, Women and The State in Modern Indonesia, Cambridge: Cambridge University Press, 2004

Karl, Marle, Women and Empowerment: Participation and Decision Making, London and New Jersey: Zed Book, 1995

Lee, Antony dkk, Inovasi Pemilu. Mengatasi Tantangan Memanfaatkan Peluang, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2017

Mar'iyah, Chusnul, Membaca Ulang Pilitik: Pendekatan Feminisme dan Metodolagi Penelitian, Jurnal Armasi, Jurnal Pengembangan Pemikiran Feminis, Vol. 2, Januari 2013

Razavi, Shara dan Maxine Molyneux dan Gender Justice, Development, and Rights, United Nations Research Institute for Social Develompment, Democracy, Governance, and Human Rights, Programme Paper Number 10, January 2013

Soetjipto, Ani Widyani, Politik Perempuan Bukan Gerhana, Jakarta: Kompas, 2005.

Soetjipto, Ani Politik Harapan. Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pasca-Reformasi, Tangerang: Marjin Kiri, 2011

Supriyanto, Didik Politik Perempyan Pasca-Orde Baru: Koalisi Perempuan dan Perjuangan Kebijakan Armasi dalam Pemilu Legislatif, Jakarta: rumahpemilu.org, 2013.

Wulandari, Lia, Peta Politik Perempuan Menjelang Pemilu 2014, Jakarta: rumahpemilu.org, 2013

Women Research Institute, Penelitian Kebijakan: Representasi Politik Perempuan: Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender, Jakarta: Women Research Institute, 2014

Kementerian PPN/Bappenas, Pembangunan Kesetaraan Gender. Background Study RPJMN III (2015-2019), Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), 2013

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-01

Cara Mengutip

Nur Agustyati, K. (2020). ARAH KEBIJAKAN AFIRMASI PEREMPUAN DALAM RUU PEMILU REPRESENTASI DESKRIPTIF VS REPRESENTASI SUBSTANTIF. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(3), 75–88. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.163