MENAKAR RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Penulis

  • Violla Reinenda Kode Inisiatif

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.254

Kata Kunci:

Badan Peradilan Khusus Pilkada, sengketa hasil pilkada, mahkamah konstitusi

Abstrak

Badan Peradilan Khusus Pilkada yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak kunjung dibentuk. Padahal, persiapan ini harus diputuskan secara cepat untuk menyambut Pilkada Tahun 2024. Namun demikian, seiring dengan perkembangan perselisihan hasil pilkada dan tafsiran putusan kepemiluan Mahkamah Konstitusi, Badan Peradilan Khusus Pilkada tak lagi dibutuhkan. Artikel ini mengungkap ketidakrelevanan pembentukan lembaga tersebut melalui pengkajian ulang paradigma MK menghapus otoritas ini dari tubuh MK, perkembangan tafsir MK tentang rezim pemilu dan pilkada, serta progresivitas MK dalam memutus sengketa hasil pilkada.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-31

Cara Mengutip

MENAKAR RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024. (2021). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 1-21. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.254

Artikel Serupa

41-50 dari 64

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama