REFLEKSI KUALITAS PENGAWASAN PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 FORMALITAS POLITIK ATAUKAH INSTRUMEN KEADILAN DEMOKRASI SESUNGGUHNYA

Authors

  • Vieta Cornelis Universitas Soetomo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.246

Keywords:

Pilkada serentak 2021 Pandemi covid-19, formalitas pemilu, DemokrasiKPUBawaslu, Pilkada serentak 2021, formalitas pemilu

Abstract

Urgensinya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Negara Demokrasi di Indonesia berfungsi untuk keberlangsungan roda
pemerintahan selanjutnya sehingga mengharuskan peran aktif dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Sehingga perwujudan pilkada harus benar benar dilaksanakan secara terstruktur,sistematis dan bertanggung jawab disertai pengawalan atau pengawasan yang konsisten dan dapat di percaya. Itu sebabnya hal hal yang terjadi yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada serentak, pada saat proses persiapan pilkada serentak pelaksanaan pilkada dan setelah pilkada serentak harus benar benar diatur dengan baik oleh para penyelenggara pilkada serentak jangan sampai yang terjadi adalah formalitas politik saja bukan mencerminkan instrumen keadilan demokrasi sesungguhnya. Demokrasi sesungguhnya akan terlihat pada kesungguhan pencapaian pelaksanaan penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU namun tidak kalah pentingnya adalah kinerja Bawaslu sebagai pengawas pilkada serentak, kesungguhan menindak masalah masalah yang berkaitan dengan standar teknis dan standar kesehatan pada pilkada era pandemi dengan harapan kedepan untuk pilkada berikutnya lebih baik sesuai dengan Prinsip prinsip penyelenggara Pilkada.

References

Published

2021-06-30

How to Cite

REFLEKSI KUALITAS PENGAWASAN PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 FORMALITAS POLITIK ATAUKAH INSTRUMEN KEADILAN DEMOKRASI SESUNGGUHNYA. (2021). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(1), 1-23. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.246

Similar Articles

11-20 of 82

You may also start an advanced similarity search for this article.