ENOMENA DAN POLA PELANGGARAN PASLON TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE: STUDI KASUS DI PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA SERENTA TAHUN 2020

Penulis

  • Sulastio Sulastio Bawaslu RI

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.248

Kata Kunci:

dana kampanye, integritas, akuntabilitas

Abstrak

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kampanye merupakan langkah awal dan pembuktian integritas calon Gubernur, Bupati dan
Walikota. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 menjadi ujian awal integritas pasangan calon dan partai politik
dan akan memilih 9 Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 Walikota dan Wakil Walikota dan 224 Bupati dan Wakil Bupati. Oleh
karena itu, penelitian yang dilakukan bermaksud untuk mengetahui (1) tingkat kepatuhan peserta Pemilihan (2) Analisis
pola pelanggaran laporan Dana Kampanye (3) Upaya Bawaslu dalam mendorong integritas peserta pemilihan melalui analisis
laporan dana kampanye.

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-30

Cara Mengutip

Sulastio, S. (2021). ENOMENA DAN POLA PELANGGARAN PASLON TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE: STUDI KASUS DI PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA SERENTA TAHUN 2020. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(1), 48–60. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.248