KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENGATASI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i1.233Kata Kunci:
kampanye, kejahatan, media sosialAbstrak
Penyalahgunaan media sosial dalam masa kampanye pilkada atau pemilu menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius. Selain menjanjikan berbagai kemudahan, media sosial juga menjadi sarana yang efektif untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti penyebaran hoaks dan kampanye hitam. Realitas tersebut kiranya menjadi basis dorongan
dilakukannya penulisan ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori kebijakan kriminal dan kampanye di media sosial. Sementara metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Adapun
output dari tulisan ini bahwa persoalan legislasi dan koordinasi menjadi problem dalam pengaturan kampanye di media sosial. Oleh karena itu, hal tersebut harus diatasi melalui upaya penal dan non-penal sebagai bagian dari kebijakan kriminal.


