B Benang Kusut Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu

Penulis

  • Beni Kurnia Illahi Universitas Bengkulu image/svg+xml
  • Feri Amsari Fakultas Hukum Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.105

Kata Kunci:

Etik, Penyelenggara Pemilu, Putusan Etik

Abstrak

Penyelenggara Pemilu harus dipastikan mentaati kode etik. Korbannya akan terlalu besar jika etik itu diabaikan. Proses demokrasi dan penyelenggaraan negara adalah hilir dari Pemilu. Namun masalahnya adalah proses penegakan etik juga bermasalah, terutama sejak hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tulisan ini hendak membahas permasalahan etik yang terjadi dan proses pembuktiannya serta dampaknya bagi penyelenggara Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis terhadap putusan peradilan, tulisan ini berupaya menarasikan gagasan-gagasan hukum terkait penegakan etik penyelenggara Pemilu.

Biografi Penulis

  • Feri Amsari, Fakultas Hukum Universitas Andalas

    Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas; Managing Partner Themis Indonesia Law Firm; Pendiri Sekolah Hukum dan Demokrasi Dewi Keadilan

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-29

Cara Mengutip

B Benang Kusut Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu. (2022). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 55-70. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.105

Artikel Serupa

51-60 dari 76

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.