POLITIK KEKERABATAN DALAM PEMILAHAN UMUM KEPALA DAERAH 2020 : PERSPEKTIF SOSIOLOGI PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.252Kata Kunci:
Politik Kekerabatan, Perspektif, Sosiologi, PembangunanAbstrak
Pada Pilkada Tahun 2020 diramaikan oleh setidaknya 16 (enam belas) kontestan yang terafiliasi sebagai politik
kekerabatan. Hal ini telah menimbulkan pihak-pihak yang mendukung dan menolaknya dengan berbagai argumen masingmasing. Pada hakikatnya politik kekerabatan ini sudah lama dilakukan di Indonesia, serta bukan hanya di Indonesia tapi
peristiwa ini telah terjadi diberbagai belahan dunia, termasuk di Amerika Serikat. Berdasarkan latar belakang ini, permasalahan
yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif sosiologi pembangunan terhadap pemilihan umum kepala daerah?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Metode kualitatif yang digunakan melalui pendekatan deskriptif eksploratif. Pendekatan deskriptif eksploratif dilakukan dengan cara studi dokumentasi dan pengamatan. Studi dokumen dan pengamatan dilakukan untuk mencari informasi tentang politik kekerabatan di Indonesia. Studi pengamatan dilakukan pada berita-berita yang terkait. Studi dokumen dilakukan pada buku, jurnal, putusan pengadilan yang terkait. Setelah diperoleh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan sebagai jawaban dari permasalahan, yaitu : dalam kajian ilmu sosiologi pembangunan terhadap politik kekerabatan ini tidak melihat pada apakah politik kekerabatan diperbolehkan atau tidak, serta tidak juga melihat dukungan atau penolakan terhadapnya, akan tetapi untuk mengukur politik kekerabatan ini dinilai berhasil atau tidak dengan menggunakan
ketiga indikator yaitu : (1) produktifitas, (2) efisiensi dan (3) partisipasi masyarakat, indikator sebagai ukuran ini dapat pula
diterapkan pada konstelasi yang tidak berkaitan dengan politik kekerabatan. Dengan kata lain, berdasarkan kajian ini, sosiologi
pembangunan tidak mempersoalkan politik kekerabatan dalam konstelasi pertarungan pilkada baik pada tahun 2020, sebelum
tahun itu ataupun setelahnya jika ketiga indikator tersebut terpenuhi.