Arsip

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 6 No 1 (2023)

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 5 No 2 (2022)

    Pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) masih kerap ditemukan pada negara-negara yang secara demokrasi telah terkonsolidasi. Hal ini pula yang turut dihadapi dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Praktik pelanggaran dalam Pemilu pun kian beragam. Adanya ancaman sanksi nyatanya belum mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Hal ini yang menjadi salah satu isu yang dikaji dengan perspektif ilmu hukum dan ilmu politik Jurnal Adhyasta Pemilu Volume 5 Nomer 2 Tahun 2022.  Artikel berjudul Konsep dan Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Anak Dalam Penyelenggaraan Pemilu yang ditulis oleh Nellyati dan Abrar Lafi Na’im mengungkapkan peran penting Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu dalam memeberikan solusi terkait pelanggaran pelibatan anak dalam pemilihan umum serta sebagaimana Konsep Diversi. Artikel tersebut turut merekomendasikan reformulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait guna mengatasi problematika tersebut. Artikel lainnya yang menyoroti persoalan pelanggaran Pemilu yakni artikel yang ditulis oleh Christo Sumurung Tua Sagala dan Mirza Nasution dengan judul Implementasi Pancasila di Tahun Politik. Artikel ini menyoroti pertentangan yang masih terjadi di masyarakat akibat perbedaan sikap politik sebagai dampak politisasi identitas dalam Pemilu meskipun telah ada mekanisme hukum yang menjamin penegakan keadilan Pemilu. Hasil penelitian ini menemukan bahwa masyarakan belum menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan Pemilu sehingga potensi konflik dapat terjadi.

    Edisi Jurnal Adhyasta Pemilu Volume 5 Nomer 2 Tahun 2022 turut menyajikan artikel terkait partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu. Artikel berjudul Perilaku Memilih Rasional dalam Pemilu Indonesia Kontemporer: Perbandingan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 yang ditulis oleh  Wasisto Raharjo Jati menyoroti perilaku pemilih di Indonesia. Menurut Jati pemilih perkotaan dengan latar belakang kelas menengah lebih rasional. Mereka menyoroti isu politik uang dan evaluasi atas perekonimian nasional yang menyangkut dengan kehidupan kelas mereka. Tak hanya partisipasi masyarakat dalam pemilihan, pada edisi ini turut terdapat artikel yang mengkaji partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Artikel berjudul Analisis Motivasi Dalam Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak 2024 oleh Muh. Aripin Nurmantoro mengungkapkan bahwa adanya kesadaran masyarakat yang secara aaktif untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia karena adanya motvasi dan faktor penentu sehingga mereka mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak 2024. Terakhir, pada edisi ini turut mengkaji secara historis politik terkait sistem kepartaian lokal di Indonesia. Artikel berjudul Sistem Kepartaian di Madura Pasca Reformasi oleh Mohammad Fauzi mengungkapkan bahwa sistem kepartaian Madura pasca reformasi yakni multi partai ekstrem. Hal ini sebagai implikasi dari hasil Pemilu DPRD tahun 2014 dan 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu Volume 5 Nomer 2 Tahun 2022 diharapkan dapat berkontribusi dalam mengembangkan kajian ilmu pengetahuan dalam bidang kepemiluan di Indonesia.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 5 No 1 (2022)

    Era post-truth menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemilihan umum. Konsepsi post-truth yang selama ini melekat pada studi komunikasi politik, konsep tersebut ternyata  juga dapat dijadikan pisau analisis dalam memahami kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini sebagaimana yang tersaji dalam artikel Jurnal Adhyasta Pemilu Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022. Artikel berjudul Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan dan Strategi yang ditulis oleh Ayon Diniyanto dan Wahyudi Sutrisno secara garis besar menemukan bahwa adanya sejumlah permasalahan yang terjadi dari pengalaman pemilu sebelumnya di era post-truth dan kemungkinan akan kembali terjadi pada pemilu mendatang. Selanjutnya artikel berjudul Peran Jurnalisme Media Sosial Dalam Mewujudkan Demokrasi di Indonesia di Era Post Truth oleh Sadryna Evanalia menjelaskan bagaimana media publik dapat berperan dalam menghadapi dampak negatif dari era post truth. 

    Selain dua artikel diatas, Jurnal Adhyasta Pemilu pada edisi ini juga mempublikasikan artikel terkait strategi pengawasan partisipatif dalam pemilu. Adapun dua artikel yang membahas tema tersebut yakni artikel berjudul Perempuan Sebagai Modal Sosial Pengawasan Partisipatif di Masyarakat: Studi Implementasi Desa Anti Politik Uang di Kalurahan Sardonoharjo, Kabupaten Sleman oleh Shevy Kusdianita, dkk, dan Kampung Pengawasan Partisipatif dan Road Map Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Indramayu oleh Dede Irawan. Artikel dengan tema yang tak kalah  penting lainnya dalam memotret fenomena kontestasi politik lokal yakni artikel berjudul High-Cost Democracy: Stimulus Ijon Politik dalam Pemilu Lokal di Region Kaya Sumber Daya Alam oleh Hendy Setiawan dan Maulida Rita Widyana. Kelima artikel pada  Jurnal Adhyasta Pemilu Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022 diharapkan dapat membawa pembaharuan dalam studi kepemiluan di Indonesia. 

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 4 No 2 (2021)

    Partisipasi politik masyarakat kian tereduksi dengan proses pemungutan suara semata. Sejatinya masyarakat memiliki peranan penting dalam mengawal keberlangsungan demokrasi. Kutipan Senator Amerika Serikat Robert F.Kennedy diatas dapat dimaknai bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu seharusnya tak serta merta hanya sebatas pemenuhan hak secara prosedural, tetapi juga sarat akan tanggung jawab dalam mengawal demokrasi. Bila dimaknai secara luas, partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu diperlukan pada setiap tahapan, tak terkecuali dalam pengawasan.

    Pemikiran demokrasi partisipatoris serta deliberative democracy oleh Jurgen Habermas dapat diartikan bahwa pentingnya membuka ruang pelibatan masyarakat dalam proses politik, baik dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dalam konteks kepemiluan, maka diperlukan pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Gagasan tersebut turut terefleksikan dalam sejumlah artikel pada Jurnal Adhyasta Pemilu yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada edisi Volume 4 Nomor 2 tahun 2021 terdapat lima artikel yang membahas studi kepemiluan dari perspektif politik dan hukum.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 4 No 1 (2021)

    Fenomena politik yang terjadi pada masa kini menandakan terjadinya kemunduran demokrasi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Sebelumnya, Larry Diamond pada tahun 2009 menyatakan bahwa Indonesia terkategori sebagai negara stable democracy (Diamond dalam Waburton dan Aspinall, 2019). Menurutnya, hal ini terefleksikan dengan tidak adanya ancaman dan tantangan terhadap demokrasi. Namun, sejumlah studi terbaru kini menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi kemunduran demokrasi (Lihat dalam Warburton dan Aspinall, 2019, Power dan Warburton, 2021, Diamond, 2020). Dari sejumlah tudi yang telah ada, dapat dipahami bahwa secara garis besar kemunduran demokrasi ini dapat dilihat aktor serta institusi politik yang menjadi pilar bagi keberlangsungan sistem demokrasi justru tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

    Berkaca dari problematika tersebut, mekanisme pemilihan umum sebagai prasyarat dalam sistem demokrasi diharapkan dapat menjadi alat yang mampu melawan kemunduran demokrasi di Indonesia. Berbagai kajian serta riset terkait kepemiluan diharapkan dapat berkontribusi untuk penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai institusi yang bergerak dalam pengawasan Pemilu mempublikasikan Jurnal Adhyasta Pemilu. Pada edisi Volume 4 Nomor 1 terdiri atas lima artikel. Kelima artikel tersebut memotret persoalan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 3 No 2 (2020)

    Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah berlangsung sejak tahun 2015. Sepanjang penyelenggaraan Pilkada tersebut tidak luput dari sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyelenggara, terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada sisi pengawasan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu berkaitan dengan Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan berupa praktik politik uang, laporan dana kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN, pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), penyelesaian sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu. Selain itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap ujaran kebencian (hate speech and spin, politisasi SARA, politisasi identitas, konten media sosial (Social Media), Pasangan Calon Tunggal. Pada tahun 2020, Bawaslu mendapatkan beban kerja yang lebih ekstra dalam melakukan pengawasan karena penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19. Pada masa ini terjadi banyak penyesuaian mekanisme penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 3 No 1 (2020)

    Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah berlangsung sejak tahun 2015. Sepanjang penyelenggaraan Pilkada tersebut tidak luput dari sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyelenggara, terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada sisi pengawasan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu berkaitan dengan Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan berupa praktik politik uang, laporan dana kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN, pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), penyelesaian sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu. Selain itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap ujaran kebencian (hate speech and spin, politisasi SARA, politisasi identitas, konten media sosial (Social Media), Pasangan Calon Tunggal. Pada tahun 2020, Bawaslu mendapatkan beban kerja yang lebih ekstra dalam melakukan pengawasan karena penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19. Pada masa ini terjadi banyak penyesuaian mekanisme penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 2 No 2 (2019)

    Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 cukup menguras energi bagi penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua lembaga tersebut menjadi sorotan publik karena adanya sejumlah kritikan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Namun, kritikan yang berdatangan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak. Bahkan, kritikan tersebut dapat dimanfaatkan Bawaslu sebagai materi penelitian dan penulisan ilmiah. Sebagai contoh Bawaslu menerbitkan Jurnal Adhyasta Pemilu dengan tema Evaluasi Pemilu Serentak 2019 yang terdiri dari 2 edisi.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 2 No 1 (2019)

    Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 cukup menguras energi bagi penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua lembaga tersebut menjadi sorotan publik karena adanya sejumlah kritikan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Namun, kritikan yang berdatangan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak. Bahkan, kritikan tersebut dapat dimanfaatkan Bawaslu sebagai materi penelitian dan penulisan ilmiah. Sebagai contoh Bawaslu menerbitkan Jurnal Adhyasta Pemilu dengan tema Evaluasi Pemilu Serentak 2019 yang terdiri dari 2 edisi.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 1 No 2 (2018)

    Membahas tema kepemiluan selalu menjadi bahan menarik untuk didiskusikan. Ketika berbicara tentang Pemilu, kita bukan sekadar membincangkan tentang mekanisme memilih pemimpin sesuai aspirasi masyarakat, melainkan juga membahas permasalahan yang ada dikisaran Pemilu. Edisi Jurnal Adhyasta Pemilu kali ini mencoba mengangkat sejumlah problematika dalam Pemilu, seperti fenomena kotak kosong, pasangan calon tunggal, partisipasi perempuan, dan pengawasan pemilu.

  • Jurnal Adhyasta Pemilu
    Vol 1 No 1 (2018)

    Edisi kali ini, Jurnal Adhyasta Pemilu menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden ditinjau dari kacamata politik dan hukum.