Vol 4 No 2 (2021): Jurnal Adhyasta Pemilu

					Lihat Vol 4 No 2 (2021): Jurnal Adhyasta Pemilu

Partisipasi politik masyarakat kian tereduksi dengan proses pemungutan suara semata. Sejatinya masyarakat memiliki peranan penting dalam mengawal keberlangsungan demokrasi. Kutipan Senator Amerika Serikat Robert F.Kennedy diatas dapat dimaknai bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu seharusnya tak serta merta hanya sebatas pemenuhan hak secara prosedural, tetapi juga sarat akan tanggung jawab dalam mengawal demokrasi. Bila dimaknai secara luas, partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu diperlukan pada setiap tahapan, tak terkecuali dalam pengawasan.

Pemikiran demokrasi partisipatoris serta deliberative democracy oleh Jurgen Habermas dapat diartikan bahwa pentingnya membuka ruang pelibatan masyarakat dalam proses politik, baik dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dalam konteks kepemiluan, maka diperlukan pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Gagasan tersebut turut terefleksikan dalam sejumlah artikel pada Jurnal Adhyasta Pemilu yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada edisi Volume 4 Nomor 2 tahun 2021 terdapat lima artikel yang membahas studi kepemiluan dari perspektif politik dan hukum.

Diterbitkan: 30-12-2021

Artikel