ANALISIS YURIDIS ATAS PENARIKAN DUKUNGAN PARTAI POLITIK TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON YANG TELAH DIDAFTARKAN (STUDI PENYELENGGARAN PILKADA KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020)
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.253Kata Kunci:
Peraturan Kebijakan, diskresi, kesepakatan, partai politikAbstrak
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PKPU No.3/2017 serta Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,
merupakan 2 (dua) kaidah hukum yang saling bertentangan dalam hal pengaturan tentang penarikan dukungan partai politik terhadap bakal pasangan calon yang telah didaftarkan seperti yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Bintan dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini yaitu : 1) Bagaimanakah
kedudukan Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 sebagai Instrumen Pemerintahan dalam bentuk Peraturan Kebijakan? Dan Bagaimanakah kekuatan mengikat dari kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017? Untuk menjawab isu di atas, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan yang digunakan adalah statute approach. Hasil karya ilmiah ini Pertama Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang dikategorikan sebagai peraturan kebijakan yang tidak sesuai dengan tujuan, lingkup dan
syarat dari Diskresi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan; Kedua partai politik melakukan kesepakatan
dengan bakal pasangan calon untuk didaftarkan mengikuti pemilihan (Pasal 6 ayat (3) PKPU No 3 Tahun 2017), maka dalam
hukum perjanjian haruslah dilihat sebagai suatu perjanjian yang telah melahirkan perikatan bagi para pihak yang bersepakat
tersebut.