Penindakan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif pada Pilkada 2020, Menimbulkan Norma Baru

Studi Kasus: Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020

Penulis

  • Jaya Hasiholan Limbong Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.51

Kata Kunci:

bawaslu lampung, eva dwiana, TSM Violation Regulation, new norms

Abstrak

This study aims to reveal the existence of violations of the Bandar Lampung Mayor Election in 2020, which was carried out by the wife of the Mayor "Eva Dwiana" or often called "Mother Eva" as Candidate Pair Number 3. normatively from the legal and empirical literature from a political perspective, by coming to the TSM Violation Trial as well as through the TSM Violation Virtual Trial. Where to look deeper, a conceptual case approach is also used. Based on the results of the study, it was found that there were violations in the 2020 Bandar Lampung Mayoral Election (Pilwalkot) by Bawaslu, findings these violations were in the form of providing necessities, transportation money for family welfare empowerment, and there was the use of access to the husband's position as the incumbent mayor. Previously it had been found guilty of committing a Structured, Systematic and Massive Administrative Violation (TSM) by the Lampung Province Bawaslu, not long ago the disqualification was canceled by a judge at the Supreme Court level and gave rise to a new norm, namely reports must be at 07.00 to 13.00 which indirectly directly amend the General Elections Supervisory Agency Regulation Number 8 of 2020 concerning Handling of Violations in the Election of Mayors and Deputy Mayors on the provisions of the day which states that the day is 24 hours long. Based on these findings, law enforcement must be based on a view of the reality that occurs in society, not only from regulation. From the point of view of the reality that happens in the community, not only from regulation.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ali, M., Rachman, I. N., Wijayanti, W., Putranto, R. T., Anindyajati, T., & Gusti Asih, P. (2011). Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif. Jurnal Konstitusi , 1-40.

Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 218-236.

Badan Pengawas Pemilihan Umum . (2021). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2020. Jakarta: Bawaslu.

Basir, G. (2011). Birokrasi dan Kekuasaan Politik (Kasus: Partisipasi Birokrat dalam Pemilihan Kepala Daerah). Al-Hurriyah, 56-63.

Din, M., Rizanizarli, & Jalil, A. (2019). Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh Yang Berkeadilan. De Jure, 20(3), 289–300.

Junaidi, M. (2020). Pidana Pemilu dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum. 5 (2), 230-231. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631.

Hendru. (2021, Desember, Kamis). Dari 3.814 Dugaan Pelanggaran Pilada, 112 Dugaan Tindak Pidana Masuk Penyidikan. Retrieved from Badab Pengawas Pemilihan Umum: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dari-3814-dugaan-pelanggaran-pilkada- 112- dugaan-tindak-pidana-masuk-tahap-penyidikan

Hasanah, U. (2019). Buku Ajar Teori Hukum. Surabaya: SCOPINDO Media Pustaka.

Heri, F., & Elyasari, R. (2019). Frase Kata Memerintahkan dan Merekomendasikan Dalam Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2 (2) 49-65.

Irwan. (2018). Relevansi Pradigma Positivistik. Jurnal Ilmu Sosial, 21-38.

Isharyanto. (2016). Teori Hukum Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik. Yogyakarta: Penerbit WR

Junaidi, M. (2020). Pidana Pemilu dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terbadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 220–234.

Mashabi, S. (2021, Januari 7). Kode Inisiatif: 41 dari 136 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Gunakan Dalil Dugaan Pelanggaran TSM. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/16501781/kode-inisiatif-41-dari-136- permohonan-sengketa-pilkada-2020-gunakan-dalil

Perdana , A., Silitonga, B. M., M. Liando, F. D., Rizkiyansyah, F. K., Nugroho, K., Sukmajati, M., Anggraini, T. (2019). Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. Jakarta Pusat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Sinambela, D. B., Nathalia, C., & Dewanata, P. (2016). Penyelesaian Sengketa Pencalonan Pilkada 2015 yang berlarut-larut. Jakarta Selatan: Yayasan Perludem.

Sudrajat, T., & Hartini, S. (2017). Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum, 29(3), 448-458.

Sumaryono, E. (2013). Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Depok: PT KANISUS.

Surbakti, R., Supriyanto, D., & Topo, S. (2011). Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta Selatan: Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan.

Syam, R. (2006). Pengawasan Pemilu: Konsep, Dinamika Dan Upaya Ke Depan Untuk Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Dan Berkeadilan. Depok: Rajawali Buana Pustaka.

Zoelva, H. (2013). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10 (3) 378-398.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1112. Jakarta.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sitematis, dan Masif. Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1112. Jakarta.

Putusan Nomor 1 P/PAP/2021 Mahkamah Agung Tanggal 22 Januari 2021. Putusan Pendahuluan Bawaslu No. 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM

Unduhan

Diterbitkan

24-12-2021

Cara Mengutip

Limbong, J. H. (2021). Penindakan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif pada Pilkada 2020, Menimbulkan Norma Baru: Studi Kasus: Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 36–51. https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.51