Urgensi Re-Desain Penyelenggaraan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon Berdasarkan Dinamika Implementasi di Jawa Tengah dalam Perspektif Pengawasan

Penulis

  • Inti Priswari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

DOI:

https://doi.org/10.55108/jap.v4i1.43

Kata Kunci:

empty column, contestation, electoral supervisory, local election, single candidate pair

Abstrak

This research tries to unravel the patterns that emerge from implementing single-pair candidate elections from electoral supervisors' perspective in Central Java. The aim is to identify the problems of the election, particularly from the electoral supervisory’s point of view. This descriptive qualitative research using the online interview as a primary data collecting method added with a questionnaire and supervisory report as secondary data finds some regulatory gaps regarding the “subject” and “activity” of empty columns. The gap has been the main factor in the issues of the electoral supervisory elections with the single-pair candidate. Moreover, if these gaps are not addressed promptly, it will become an ongoing problem that will re-emerge and even escalate into widespread horizontal conflict. Therefore, it is necessary to redesign the electoral institution of single-pair candidates comprehensively to suppress various potential problems.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abhan, Asep Mufti & Achwan. (2017). Pasangan Calon Melawan Kolom Kosong (Potret Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa.

ACE Electoral Knowledge Network (2006, December 4). Election observation, monitoring, and supervision. Diakses dari https://aceproject.org/electoraladvice/archive/questions/replies/234934798

Ekowati, E. Y. (2019). Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan, dan Calon Tunggal Dalam Pilkada. Transformative, 5(1), hlm. 16-37.

http://dx.doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.01.2

Fahmi, K. (2016). Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945. Cita Hukum, 4(20), hlm. 167-186. http://dx.doi.org/10.15408/jch.v4i2.4098

Hikmania, Y. S. (2019). Pergulatan Konsep Contested Election dan Uncontested Election (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017). Kompilasi Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu,1.

International IDEA. (2002). Standar-standar Internasional untuk Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. Jakarta: International IDEA.

Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Boyolali

Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Grobogan

Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Kebumen

Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Sragen

Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Wonosobo

Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Bawaslu Kota Semarang

Liando, D. M. (2016). Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi pada Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Calon Wakil Presiden di Kabupaten Minahasa Tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 3(2), hlm. 14-28.

Marijan, Kacung. (2010). Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Prenadamedia Group.

Muttaqin, E. F. (2014). Implikasi Yuridis Keikutsertaan Calon Perseorangan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi, hlm. 1-33.

Nazriyah, R. (2016). Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 13(2), hlm. 379-405.

Pamungkas, Sigit. (2010). Pemilu, Perilaku Pemilih dan Kepartaian. Yogyakarta: Institute for Democracy and Welfarism.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Prayudi, Ahmad Budiman & Aryojati Ardipandanto. (2017). Dinamika Politik Pilkada Serentak. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Putusan Nomor 5/PUU-V/2007

Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015

Purnomo, Teguh, dkk. (2017). Catatan Pengawasan Pemilu di Jawa Tengah: Memori Jabatan Anggota Bawaslu Jawa Tengah Periode 2012-2017. Semarang: Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Rahmanto, T. Y. (2018). Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten. Jurnal HAM, 9(2), hlm. 103-119. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.103-120

Sardini, Nur Hidayat. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Shapiro, Ian. (2006). Asas Moral dalam Politik. Jakarta: Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta bekerja sama dengan Freedom Institute dan Yayasan Obor Indonesia.

Strauss, Anselm & Juliet Corbin. (2003). Dasar-dasar Penelitian Kualitatif: Tata Langkah dan Teknik-teknik Teoritisasi Data. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Surbakti, Ramlan & Hari Fitrianto. (2015). Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Surbakti, Ramlan & Kris Nugroho. (2015). Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Susanti, Nining dkk. (2021). Pengawasan dalam Angka: Pilkada Kota Semarang 2020. Semarang: Bawaslu Kota Semarang.

Suswantoro, Gunawan. (2015). Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta: Erlangga.

Syam, R. (2021). Penguatan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum : Analisis Yuridis Normatif. Jurnal Etika & Pemilu, 7(1), hlm. 59-77.

Tanjung, M. A. & Saraswati, R. (2019). Calon Tunggal Pilkada kurangi Kualitas Demokrasi (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015). Jurnal Yudisial, 12(3), hlm.269-285. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i3.319

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Widyasari, A., Dewi, R. A., Rengganis, M. S. (2019). Gerakan Politik Pendukung Kotak Kosong: Keterlibatan Civil Society dalam Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Jurnal PolGov, I (1), hlm.89-119. https://doi.org/10.22146/polgov.v1i1.48307

Unduhan

Diterbitkan

24-12-2021

Cara Mengutip

Priswari, I. (2021). Urgensi Re-Desain Penyelenggaraan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon Berdasarkan Dinamika Implementasi di Jawa Tengah dalam Perspektif Pengawasan. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(1), 66–88. https://doi.org/10.55108/jap.v4i1.43