Problematika Penanganan Pelanggaran Vote Buying Pada Pemilu 2024

Penulis

  • Andhika Pratama Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Indonesia
  • Gunawan Kusmantoro Bawaslu Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55108/hke1bg27

Kata Kunci:

Vote Buying, 2024 Election, Election Violations, Law No. 7 Of 2017, Election Law Enforcement

Abstrak

The 2024 Election is a crucial momentum for the consolidation of democracy in Indonesia. However, the practice of vote buying is still an acute problem that harms the integrity of the election. This study aims to analyze the problems of handling violations of vote buying in the 2024 Election based on the legal framework regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The method used is a normative and empirical approach with a review of literature and violation data from Bawaslu RI. The results of the study show that although the regulation has regulated strict sanctions, the implementation of the law still faces various obstacles, such as weak evidence, limited authority of supervisory institutions, and low political literacy of the community. This study concludes the need for norm reformulation, strengthening the capacity of election law enforcement institutions, and technology integration in supervision. This research is expected to contribute to the improvement of regulations and a more effective election law enforcement system in the future.

Biografi Penulis

  • Andhika Pratama, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Indonesia

    Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Indonesia

  • Gunawan Kusmantoro, Bawaslu Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia

    Bawaslu Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia

Referensi

Abdurrohman. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1 (2)

Afifuddin, M. (2023). Politik Uang dan Tantangan Demokrasi Elektoral di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53 (2), 189–204. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no2.1234

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. NUS Press.

Baharuddin, A., & Sulistiyono, A. (2020). Efektivitas Hukum Pidana Pemilu dalam Perspektif Lex Certa. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 312–326.

Bawaslu Republik Indonesia. (2024). Laporan Pengawasan Pemilu 2024: Semester I. Jakarta: Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Fitriani, R. (2020). Politik Uang dalam Pemilu: Studi Kasus di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Fitriani, R., & Fadli, M. (2022). Politik uang dalam perspektif demokrasi elektoral di Indonesia. Jurnal Demokrasi dan Hukum, 8(2), 45–58. https://doi.org/10.25077/jdh.v8i2.2022.45-58

Hamid, A., & Sari, M. (2020). Pelanggaran Pemilu dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Politik dan Hukum, 5(1), 70–84.

Janah, R. (2022). Politik Uang dan Dampaknya terhadap Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Kurniawan, A. (2019). Integritas Pemilu di Negara Demokrasi: Antara Prosedur dan Substansi. Jakarta: Pustaka Pemilu.

Lestari, N., & Ramadhani, H. (2021). Penerapan teori hukum progresif dalam penanganan pelanggaran pemilu digital. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 13(1), 22–34. https://doi.org/10.31000/jhk.v13i1.1589

Maarif, Ahmad Syafii. (2022). Pemilu sebagai Pilar Demokrasi: Perspektif Indonesia. Bandung: Mizan

Marzuki, A. (2021). Menjaga Integritas Demokrasi dalam Bayang-Bayang Politik Uang. Jurnal Demokrasi dan Etika Politik, 6(2), 33–49.

Muhtadi, Burhanuddin. (2020). Kuasa Uang: Politik Uang Dalam Pemilu Pasca Orde Baru. Jakarta: KPG

Nugroho, A. (2021). Klasifikasi vote buying dalam pemilu: Tinjauan yuridis dan praktik di lapangan. Jurnal Hukum & Politik Indonesia, 6(3), 119–135. https://doi.org/10.31943/jhpi.v6i3.234

Nurhadi, T. (2022). Politik Uang Sebagai Delik Formil dalam Pemilu: Studi Kasus di Jawa Tengah. Jurnal Konstitusi, 19(1), 95–110.

Prabowo, Rian Adhivira, dkk. (2022). Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024. Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. KPU

Putri, L., & Hidayat, R. (2023). Dampak Sistemik Pelanggaran Pemilu terhadap Legitimasi Hasil Pemilu. Jurnal Hukum Konstitusi, 11(1), 21–38. https://doi.org/10.25041/jhk.v11i1.445

Raharjo, D., & Winarsih, T. (2019). Persepsi masyarakat terhadap praktik politik uang: Studi kasus di Jawa Tengah. Jurnal Politik Lokal, 7(2), 60–73. https://doi.org/10.25077/jpl.v7i2.2019.60-73

Satria, F. (2020). Hukum progresif dan arah pembaruan hukum pemilu Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 5(2), 55–70. https://doi.org/10.32832/jrh.v5i2.228

Siahaan, Parlaungan Gabriel, dkk. (2024). Hambatan dalam Melakukan Pembuktian Terhadap Tindakan Money Politic Pada Masa Kampanye 2024. Innovative: Journal of Social Science Research, 4 (3): 7670-7677

Syarifudin, A. (2023). Strategi Bawaslu dalam Penanggulangan Politik Uang di Pemilu Legislatif. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 27(3), 185–198. https://doi.org/10.22146/jisp.2023.185

Taha, Putri Ramadhanti Anton, Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, Nuvazria Achir. (2024). Faktor Penghambat Penanganan Pelanggaran Praktik Politik Uang oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1 (2): 10-21

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Wahyudi, A. (2021). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemilu oleh Gakkumdu. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 458–472

Wijaya, M. (2022). Relevansi Integritas Pemilu dalam Penyelenggaraan Demokrasi Elektoral. Jurnal Tata Negara dan Pemilu, 7(2), 94–110.

Yuliana, S. (2021). Pemilu Berintegritas: Kajian terhadap Sistem Pengawasan Partisipatif. Jurnal Civic Education, 10(3), 45–60.

Yulianto, R. (2023). Digitalisasi politik uang dalam pemilu lokal: Studi terhadap pemanfaatan e-wallet dalam kampanye. Jurnal Media dan Politik, 9(1), 80–95. https://doi.org/10.31001/jmp.v9i1.2023.80-95

Zulkarnain, I. (2023). Mengurai Hubungan antara Politik Transaksional dan Pelanggaran Pemilu. Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Pemerintahan, 9(1), 58–73.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-20

Cara Mengutip

Pratama, Andhika, dan Gunawan Kusmantoro. 2025. “Problematika Penanganan Pelanggaran Vote Buying Pada Pemilu 2024”. Jurnal Keadilan Pemilu 6 (1): 16-27. https://doi.org/10.55108/hke1bg27.

Artikel Serupa

1-10 dari 67

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.