Arsip
-
Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024
Vol 7 No 3 (2022)Sejatinya, dibentuknya KPU, Bawaslu dan DKPP adalah untuk memastikan amanah UUD'1945
pasal 2 ayat 1 yang menegaskan bahwa kedaulatan di tangan rakyat, dapat terlaksana secara
periodik dalam skema Pemilu dan Pemilihan.
Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebagai mekanisme sirkulasi elit dan sirkulasi kepemimpinan
nasional maupun kepemimpinan di daerah, wajib dikawal bersama oleh seluruh elemen rakyat.
Tidak hanya untuk mendorong keterwakilan politik dalam skema ketatanegaraan kita, tetapi
juga memastikan terciptanya legitimasi politik. Aktualisasi kedaulatan rakyat dalam Pemilu dan
Pemilihan, tentu tidak lepas dari jaminan terhadap hak-hak untuk dipilih dan memilih agar
dapat terlaksana sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pemilu 2019 memberikan pelajaran penting terkait dengan jaminan hak untuk dipilih. Bahwa
larangan mantan napi korupsi, pengedar narkoba dan kejahatan seksual untuk menjadi caleg,
mestinya dapat diatur dalam UU, bukan sekedar PKPU. Begitu juga dengan pencalonan pada
Pemilihan 2020 terkait "masa id'dah (5tahun)" mantan napi dan WNA, yang pada akhirnya
didiskualifikasi setelah yang bersangkutan dinyatakan menang dalam penghitungan suara,
sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Bagaimana dengan hak memilih? Hak pilih rakyat dalam sistem Pemilu dan Pemilihan kita
disusun dalam data pemilih oleh KPU. Hampir disetiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan,
daftar pemilih menjadi masalah. Yang sangat tidak asing adalah, orang yang sudah lama
meninggal, namanya masih tercantum dalam data pemilih. Pemutakhiran data pemilih pada
Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 menjadi "PR" yang mestinya dapat kita selesaikan,
mengingat setelah Pemilu 2019 lalu, KPU selalu meng-update-nya perbulan, per 3 bulan dan
per 6 bulan sebelum masa tahapan Pemilu 2024 dimulai.
Jurnal Bawaslu DKI Jakarta edisi ke 3 yang ada ditangan pembaca ini, adalah bagian dari upaya
kami memberikan catatan penting untuk mencari jalan keluar dari polemik daftar pemilih yang
ada. Semoga bermanfaat. -
Pencalonan Perseorangan Calon Anggota DPD
Vol 8 No 1 (2023)Pencalonan Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu Tahun 2024 merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilu yang wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu sebagai bentuk upaya agar Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat berjalan secara demokratis.