https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/issue/feed Jurnal Bawaslu DKI 2024-08-27T06:54:57+00:00 Danny Wandira dhannywandira@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>Jurnal Bawaslu DKI Jakarta</strong> merupakan jurnal yang terbit setiap 4 (empat) bulan sekali, yakni pada bulan April, Agustus dan Desember. Jurnal ini memuat hasil pemikiran dan penelitian yang dilakukan secara ilmiah berkaitan tentang isu Pemilu dan Pemilihan dalam perspektif hukum pemilu, demokrasi dan politik, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perluasan wawasan dan referensi ilmu kepemiluan. Jurnal ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. p-ISSN: 2541-2078 (cetak) &amp; e-ISSN: 2987-3444 (online).</p> https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/447 Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Provinsi Dki Jakarta Pada Pemilu 2024 2024-08-27T05:28:36+00:00 Burhanuddin burhanuddin@gmail.com <p><strong>Abstrak: </strong></p> <p>Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan tahapan puncak pemilihan umum serentak Tahun 2024, kunci penting dari sebuah proses demokrasi melalui pemilian umum yakni dengan melakukan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara salah satunya dengan cara melakukan pemetaan TPS rawan yang dikelompokkan dengan beberapa kategori seperti TPS rawan agar mencegah tidak terjadi pelnggaran-pelanggaran saat pelaksanaaan&nbsp; pemungutan dan Penghitungan suara di TPS. Ada beberapa kerawanan yang dipetakan oleh Bawaslu DKI Jakarta diantaranya <em>Pertama</em>, Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), <em>Kedua</em>, TPS ada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan /atau gempa). <em>Ketiga</em>, Ada TPS yang memiliki potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK). <em>Keempat</em>, Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, dan yang <em>kelima</em> Lokasi TPS yang terkendala jaringan internet di lokasi TPS. Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara langsung dan melekat agar bisa &nbsp;memastikan seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dan datang ke TPS untuk memenuhi &nbsp;kewajibannya untuk memberikan hak suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. <strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;</strong></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Pemungutan dan penghitungan suara, pemilu 2024, DKI Jakarta. <strong>&nbsp;</strong></p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/448 Penguatan Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 2024-08-27T05:45:51+00:00 Rini Rianti Andriani riniriantiandriani@gmail.com <p><strong><em>Abstrak</em></strong></p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> <p><em>Pelaksanaan pemilu maupun pilkada berlangsung tidak lepas dengan dinamika terjadinya kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh penyelenggara pemilu. Masalah ini tidak lepas dengan sumber daya manusia (SDM). Pengutatan sumber daya manusia penting untuk dilakukan sebagai upaya antisipasi peningkatan pelayanan dan kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Maka dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) artikel ini menjelaskan perlu adanya mapping kendala-kendala yang dihadapi badan ad hoc penyelenggara pemilu, perlu adanya strategi penguatan Sumber Daya Manusia dengan konsep pemberian materia yang lebih inklusif bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu, selanjutnya perlu adanya sertifikasi profesionalisme bagi penyelenggara pemilu. Ketiga hal ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> <p><strong><em>Kata Kunci: SDM, Pemilu, Pengawas Pemilu</em></strong></p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/449 Problematika Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak 2024 2024-08-27T05:50:48+00:00 Heri Herdiawanto heriherdiawanto@gmail.com <p><strong><em>Abstrak</em></strong></p> <p><em>Artikel ini membahas tentang problematika pemilihan umum dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada tanggal 14 Februari 2024, tahapan penting dalam pemilu yang seringkali memunculkan masalah adalah tahap pemungutan dan penghitungan suara. Artikel ini menyajikan hasil pemantauan di 30 Provinsi di Indonesia oleh Forum Komunikasi Dekan FISIP (FK-DKISIP) dan Ketua Sekolah Tingggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan hasil observasi lapangan dari FK-DKISIP dan Studi pustaka. Penelitian menemukan pentingnya fungsi KPU dan jajarannya sampai ke tingkat bawah (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta tugas Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah (PTPS) . KPU perlu untuk mengintensifkan diseminasi informasi tentang aspek-aspek pemungutan suara kepada masyarakat, melaksanakan pelatihan tentang aspek-aspek teknis kepada anggota KPPS secara intensif, perlunya pertimbangan untuk diangkatnya kembali anggota KPPS lama yang telah berpengalaman, perlunya peninjauan kembali penggunaan aplikasi Sirekap atau sejenis untuk pemilu yang akan datang, perlunya penggunaan teknologi penghitungan dan rekapitulasi suara dengan sistem digital sidik jari untuk menjamin akurasi data. Bagi Bawaslu perlunya peningkatan insentifitas kualitas pengawasan dalam bentuk bimtek dan sejenis untuk meningkatkan profesioalitas dan integritas sebagai pengawas pemilu. Serta yang paling penting adalah perlunya partisipasi rakyat Indonesia untuk menjamin kualitas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.</em></p> <p><strong><em>Kata Kunci: Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pemilu 2024, KPU, BAWASLU</em></strong></p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/450 Urgensi Evaluasi Sistem Rekapitulasi Suara Pada Pemilu Serentak 2024 2024-08-27T06:44:40+00:00 Karyono Wibowo karyonowibowo@gmail.com <p><strong><em>&nbsp;Abstrak:</em></strong></p> <p><em>Evaluasi Sistem Rekapitulasi Suara pada Pemilu adalah suatu keharusan dalam umum. Keandalan sistem, akurasi, transfaransi dan integritas proses pemungutan dan penghitungan suara adalah kunci utama dalam memastikan terlaksananya pemilihan umum yang jujur dan adil serta untuk memperkuat fondasi demokrasi. Mengeksplorasi, mengidentifikasi tantangan dan potensi masalah yang dapat memengaruhi integritas hasil pemilihan merupakan obyek penelitian ini untuk melihat urgensi evaluasi sistem rekapitulasi suara dalam pemilu. Melalui analisis mendalam terhadap sistem yang ada, termasuk teknologi yang digunakan dan prosedur yang diterapkan, studi ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan terus-menerus dan pembaruan sistem untuk mengatasi kelemahan dan menjaga kepercayaan publik. Dengan melakukan evaluasi secara transparans diharapkan dapat memperbaiki sistem rekapitulasi suara menjadi lebih dapat diandalkan, dipercaya dan mendapatkan legitamasi.</em></p> <p><strong><em>Kata Kunci: Urgensi Evaluasi, sistem Rekapitulasi PEMILU, Pemilu Serentak 2024</em></strong></p> <p>&nbsp;</p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/451 Potret Penyelesaian Keberatan Dan Laporan Saksi Pada Pemungutan, Penghitungan, Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilu 2024 2024-08-27T06:47:52+00:00 Saparuddin saparuddin@gmail.com <p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><em>Pemilihan umum (pemilu) 2024, terutama tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara -- baru saja berakhir pada 20 Maret 2024. Namun demikian, kerumitan teknis penyelenggaraan pemilu pada tahapan pemilu tersebut memberikan kontribusi terhadap adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh KPPS dan/atau PPK, terutama yang terkait dengan selisih penghitungan suara dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari calon anggota legislatif (caleg) dan/atau partai politik peserta pemilu.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> <p><em>Akibatnya, banyak keberatan dan laporan saksi dalam proses pemilu tersebut, dan tidak diselesaikan dengan baik oleh KPU pada berbagai tingkatan, termasuk KPPS dan PPK. Sejumlah pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 sudah mengatur penyelesaian keberatan dan laporan saksi pada proses pemilu tersebut. Namun, KPU pada berbagai tingkatan termasuk KPPS dan PPK tidak mampu menyelesaikan keberatan dan laporan saksi tersebut, karena diduga Peraturan KPU No.25 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No.5 Tahun 2024 tidak senapas dan sejalan dengan maksud pengaturan yang ada di UU No.7 Tahun 2017, sehingga status penyelesaian tersebut tidak final di tingkat TPS dan/atau kecamatan.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> <p><em>Karena itu, banyak hal yang perlu diperbaiki, sehingga keberatan dan laporan saksi dapat diselesaikan sejak pemungutan dan penghitungan suara di TPS, atau paling tinggi selesai di tingkat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Di antaranya, pertama, melakukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan KPU tersebut di atas kepada Mahkamah Agung (MA). Kedua, mendorong penyelesaian keberatan dan laporan saksi sebagai akibat dari pelanggaran administrasi pemilu -- melalui mekanisme penyelesaian cepat dan sederhana (segera ada koreksi dan perbaikan terhadap keberatan), serta mekanisme banding satu tingkat. Ketiga, mengembalikan posisi Bawaslu pada berbagai tingkatan sebagai “wasit” yang melaksanakan kewenangan pengawasan dan menjalankan mekanisme check and balances dalam penanganan keberatan dan laporan saksi tersebut.</em></p> <p><strong><em>Kata kunci : pemilu ; KPU pada berbagai tingkatan; Bawaslu pada berbagai tingkatan ; keberatan dan laporan saksi ; mekanime penyelesaian ; pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. &nbsp;&nbsp;&nbsp;</em></strong></p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/452 Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara Pada Pemilu Serentak 2024 2024-08-27T06:50:27+00:00 MOH. IQBAL ALAM Islami mohiqbalismail@gmail.com <p><strong><em>Abstrak</em></strong></p> <p><em>Penelitian ini membahas Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pada Pemilu Serentak 2024 Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini, pertama, apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran integritas pemilu pada pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, kedua mengapa aplikasi Sirekap Bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif&nbsp; dengan pendekatan studi kasus melalui rencana yang disusun atau prosedur penelitian dari asumsi-asumsi luas hingga metode-metode terperinci dalam pengumpulan, analisis dan interpretasi data. Hasil penelitian terkait Pelanggaran Kodek Etik Panitia pemilihan Ad Hoc &nbsp;yang </em><em>&nbsp;</em><em>tidak profesional, melanggar dalam proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.&nbsp; Hasil temuan penulis dalam penelitian ini adalah malpraktek pemilu yang mengakibatkan kepercayaan publik menurun terhadap proses penyelanggaraan pemilu terutama aplikasi Sirekap yang bermasalah dan tidak akurat.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> <p><em>Kata Kunci : Integritas, Kode Etik, Sirekap</em></p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/453 Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 : Dinamika Dan Evaluasi 2024-08-27T06:53:01+00:00 Kurniati Yunus kurniatiyunus@umpar.ac.id <p><strong><em>Abstrak</em></strong></p> <p>&nbsp;</p> <p><em>Penelitian ini hendak menjawab permasalahan tentang pengaruh konfigurasi kepentingan politik dalam proses pembentukan norma hukum tentang kepesertaan pemilu dalam undang-undang pemilu di Indonesia sejak era orde lama hingga era reformasi. Melalui kajian dengan pendekatan sejarah hukum, terlihat kepentingan politik rezim dan partai penguasa untuk melakukan pembatasan jumlah partai politik peserta pemilu dalam sistem politik otoritarian di era orde baru, yang berbeda dengan praktek di era Orde Lama dan awal era Reformasi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) melalui fungsi constitutional review dapat mencegah upaya pembatasan kepesertaan pemilu di era Reformasi melalui beberapa Putusan yang telah dihasilkannya. Meskipun penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu dapat dipahami sebagai salah satu upaya untuk mengefektifikan pemerintahan presidensil, namun langkah ini harus dilakukan dengan tetap menjamin hak politik, keadilan dan kesetaraan perlakukan.</em></p> <p>Digitalisasi Pemilu memiliki potensi masalah yang muncul yakni: <em>Pertama, </em>penyalahgunaan identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. <em>Kedua,</em> mekanisme perbaikan data Sipol atas identitas individu yang disalahgunakan. <em>Ketiga, </em>mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan individu dalam Sipol. <em>Keempat,</em> jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol. <em>Kelima,</em> perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system. <em>Keenam,</em> penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut. Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai.</p> <p><strong><em>Kata Kunci: Digitalisasi, Pendaftaran, Partai Politik</em></strong></p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBDKI/article/view/454 Pemungutan Suara Ulang Dan Susulan Di Provinsi Dki Jakarta Pada Pemilu 2024 2024-08-27T06:54:57+00:00 Siti Musyarofah sitimusyarofah@gmail.com <p><strong><em>Abstrak: </em></strong></p> <p><em>Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan pada </em><em>pemilu tahun 2024</em> <em>&nbsp;hingga saat ini masih menyisakan persoalan yang mengganjal. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur secara jelas mengenai batas waktu dan faktor penyebab dilakukannya PSU</em><em> dan PSL</em><em>. Namun dalam prakteknya, sebagian PSU </em><em>dan PSL </em><em>dilakukan dengan latar belakang penyebab di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan melampaui limit waktu yang telah ditentukan. Persoalan ini kian rumit, mengingat keputusan untuk melaksanakan PSU</em><em> dan PSL</em><em> mengandung konsekuensi yang tidak sederhana menyangkut penyediaan anggaran, kesiapan logistik, anjloknya tingkat kehadiran pemilih hingga tensi politik lokal yang meninggi. PSU </em><em>dan PSL </em><em>yang semula diharapkan sebagai panasea ternyata tak sepenuhnya mujarab mengobati persoalan administrasi Pemilu yang terjadi di tempat pemungutan suara</em><em> maka </em><em>perlu penguatan Kapasitas kepada seluruh jajaran KPPS untuk dilaksanakan Bimtek agar menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu pemetaan Lokasi TPS yang Rawan Banjir yang dilakukan pleh KPU Kota, PPK ataupun PPS jangan sampai lalai dalam menyiapkan atau menyimpan logistik&nbsp; agar tidak terjadi Pemungutan dan Penghitungan Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang.</em></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Pemungutan suara ulang, Pemungutan Suara Lanjutan, Bawaslu DKI Jakarta.</p> 2024-04-30T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Bawaslu DKI