Pemungutan Suara Ulang Dan Susulan Di Provinsi Dki Jakarta Pada Pemilu 2024

Penulis

  • Siti Musyarofah Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Abstrak

Abstrak:

Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan pada pemilu tahun 2024  hingga saat ini masih menyisakan persoalan yang mengganjal. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur secara jelas mengenai batas waktu dan faktor penyebab dilakukannya PSU dan PSL. Namun dalam prakteknya, sebagian PSU dan PSL dilakukan dengan latar belakang penyebab di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan melampaui limit waktu yang telah ditentukan. Persoalan ini kian rumit, mengingat keputusan untuk melaksanakan PSU dan PSL mengandung konsekuensi yang tidak sederhana menyangkut penyediaan anggaran, kesiapan logistik, anjloknya tingkat kehadiran pemilih hingga tensi politik lokal yang meninggi. PSU dan PSL yang semula diharapkan sebagai panasea ternyata tak sepenuhnya mujarab mengobati persoalan administrasi Pemilu yang terjadi di tempat pemungutan suara maka perlu penguatan Kapasitas kepada seluruh jajaran KPPS untuk dilaksanakan Bimtek agar menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu pemetaan Lokasi TPS yang Rawan Banjir yang dilakukan pleh KPU Kota, PPK ataupun PPS jangan sampai lalai dalam menyiapkan atau menyimpan logistik  agar tidak terjadi Pemungutan dan Penghitungan Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang.

 

Kata Kunci: Pemungutan suara ulang, Pemungutan Suara Lanjutan, Bawaslu DKI Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2024