Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Provinsi Dki Jakarta Pada Pemilu 2024

Penulis

  • Burhanuddin Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Kata Kunci:

pemilu, DKIJakarta

Abstrak

Abstrak:

Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan tahapan puncak pemilihan umum serentak Tahun 2024, kunci penting dari sebuah proses demokrasi melalui pemilian umum yakni dengan melakukan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara salah satunya dengan cara melakukan pemetaan TPS rawan yang dikelompokkan dengan beberapa kategori seperti TPS rawan agar mencegah tidak terjadi pelnggaran-pelanggaran saat pelaksanaaan  pemungutan dan Penghitungan suara di TPS. Ada beberapa kerawanan yang dipetakan oleh Bawaslu DKI Jakarta diantaranya Pertama, Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), Kedua, TPS ada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan /atau gempa). Ketiga, Ada TPS yang memiliki potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK). Keempat, Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, dan yang kelima Lokasi TPS yang terkendala jaringan internet di lokasi TPS. Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara langsung dan melekat agar bisa  memastikan seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dan datang ke TPS untuk memenuhi  kewajibannya untuk memberikan hak suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.    

 

Kata Kunci: Pemungutan dan penghitungan suara, pemilu 2024, DKI Jakarta.  

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2024