STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU DI DAERAH MENGHADAPI TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2024
Abstrak
Salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah kampanye. Kampanye merupakan bentuk komunikasi politik dua arah antara kontestan pemilu dengan pemilih. Komunikasi politik perlu dilakukan agar terikat hubungan timbal balik kontestan dengan warga negara sebagai pemilih. Ikatan akan terbentuk manakala ada kesamaan kepentingan, kebutuhan, harapan pemilih dengan visi politik yang dijanjikan oleh kontestan.
Pengalaman pada pemilu 2019, terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye seperti melakukan kampanye di luar jadwal, peserta pemilu melakukan sosialisasi dengan sebelum daftar calon ditetapkan dan sebelum tahapan kampanye di mulai, beredarnya berita hoax di media sosial, kampanye yang menyinggung politisasi SARA, beredarnya politik uang pada masa kampanye, mobilisasi peserta kampanye, pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye serta muncul konflik horizontal antar pendukung Peserta Pemilu.
Tulisan ini hendak menganalisis tiga hal yakni pertama mengapa tahapan kampanye rentan dengan pelanggaran ataupun sengketa. Kedua mengapa banyak pelanggaran yang tidak dapat dicegah, tidak tertangani atau tidak adanya pemberlakuan sanksi. Ketiga apa solusi yang bisa dilakukan sebagai strategi memperkuat kelembagaan Bawaslu di Daerah.
Kata kunci : Pemilu, Kampanye, Strategi, Bawaslu
