Kampanye Partisipatif Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Abstrak
Kampanye merupakan serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Kampanye juga diartikan sebagai kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. tahapan kampanye memiliki urgensi yang cukup penting untuk dapat memberikan ruang yang partisipatif bagi warga terkhusus bagi pemilih. metode kampanye yang diatur dalam regulasi kampanye juga cenderung masih belum secara serius memberikan ruang partisipasi warga yang bermakna. Beberapa metode kampanye yang diatur misalnya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat akbar dan debat Capres Cawapres. Secara teori, metode tatap muka dan pertemuan terbatas terlihat memiliki ruang interaksi, hanya saja dalam praktik, metode ini lebih sering dipakai oleh Calon Legislatif. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 paling tidak bisa menjadi pedoman para peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye agar benar-benar partisipatif dan bermakna. Dimana secara teknis, kegiatan kampanye bisa dilakukan di tempat-tempat yang lebih egaliter, artinya bisa dijangkau oleh semua kalangan sehingga interaksi bisa terjalin baik untuk mendengarkan, mempertimbangkan sampai menjelaskan.
Kata kunci: Kampanye, Peserta Pemilu, Partisipatif
