Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia Cawapres dalam Pilpres 2024
Abstrak
Penelitian ini mencoba menganalisis faktor judisialisasi politik dalam putusan MK mengenai syarat batas usia Cawapres dan kandidasi Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Judisialisasi politik mengacu pada fenomena di mana keputusan-keputusan pengadilan dan proses hukum digunakan atau dipengaruhi oleh pertimbangan politik (Hirschl, 2008). Fenomena ini mencerminkan keterlibatan politik dalam ranah yudisial, yang seharusnya bersifat independen seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan menggunakan teori judisialisasi politik dalam politik elektoral, penelitian ini mencoba memahami alasan judisialisasi politik terjadi dalam bentuk intervensi politik terhadap sistem peradilan, pengaruh politik dalam penanganan produk hukum, serta peran politik yang tercermin dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK terkait batas usia Cawapres pada Oktober 2023 merupakan putusan peradilan yang politis dan sarat kepentingan karena pertama, pembahasan uji materiil undang-undang yang cacat prosedural dan subtansial hingga konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan keluarga Presiden.
Kata Kunci: Judisialisasi Politik, Mahkamah Konstitusi, Gibran, Pilpres 2024