LARANGAN PENGGUNAAN SARANA IBADAH SEBAGAI TEMPAT ‘‘KAMPANYE“ MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN SESUAI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 65/PUU-XXI/2023

Penulis

  • Didik Suhariyanto

Abstrak

Bawaslu merupakan suatu badan yang bersifat tetap, dengan masa tugas anggotanya selama 5 (lima) tahun, dihitung sejak pengucapan sumpah/janji jabatan. Pencegahan dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2019 (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tentu saja memerlukan pemetaan seperti diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Pasal 94 ayat (1) huruf a dengan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu. Ketua majelis ulama indonesia (MUI) bidang dakwah dan Ukhuwah, “Cholil Nafis” menegaskan bahwa jangan menggunakan masjid sebagai tempat untuk kampanye politik, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi konflik yang terjadi di masjid. Masjid bisa digunakan untuk pengajian, edukasi, dan masjid harus dijaga kesuciannya. Masjid, tidak salah jika digunakan sebagai tempat untuk memberikan anjuran mengenai etika politik kepada masyarakat. Misalnya berupa sikap saling menghormati perbedaan dalam berpolitik, termasuk juga menanamkan jiwa tolerasi dan persaudaraan dalam berpolitik. Masjid jelas tidak boleh dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan politik praktis, karena sering kali kegiatan politik praktis diwarnai dengan fitnah atau adu domba. Bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dalam Pasal 521, disebutkan bahwa pihak yang terbukti melakukan kampanye ditempat ibadah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta. dan tindak pidana pemilu tergolong ke dalam ranah hukum pidana khusus atau sering juga disebut dengan istilah tindak pidana khusus. Sebagai suatu tindak pidana khusus maka tindak pidana pemilu mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana pada umumnya.

Referensi

Diterbitkan

01-01-2024