DINAMIKA DAN TANTANGAN PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR DAN DPRD PADA PELAKSANAN PEMILU 2024
Abstrak
Penyelenggaraan pemilu serentak 2024 sudah dimulai sejak 22 Juni 2022 dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2014. Dalam tahapan penyelenggaraan pemilu telah ditentukan jadwal pelaksanaan tahapananya antara lain tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sejak tanggal 24 April – 25 November 2023. Beberapa permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD antara lain: Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, atas permohonan Uji Materi terhadap Pasal 187 dan 189 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dalam penentuan jumlah daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi. Permasalahan lainnya adalah akses Silon yang mesti diberikan kepada Pengawas pemilu pada tahap pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD. Pengawas pemilu merasa kesulitan untuk mengakses Silon, Akibatnya kerja-kerja pengawasan tahapan pencalonan menjadi terganggu dan tidak optimal, kesulitan akses ke Silon menjadi isu nasional. Selain itu muncul permasalahan KPU yang merubah batas masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan membuat kecurigaan kepada KPU. Ada potensi sengketa proses pemilu dan dugaan pelanggaran pemilu. Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu yang dirugikan oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu.
Kata Kunci:Pengawasan, Pencalonan DPR dan DPRD, Pemilu 2024