KAMPANYE TERTIB UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS
Abstrak
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak dini sudah ditandai oleh pelanggaran peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah terjadinya pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang popular disebut ‘mencuri start kampanye’ oleh partai politik peserta pemilu. Jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023, namun peserta pemilu sudah kedapatan melakukan kampanye. Untungnya kesigapan pelaksanaan agenda pengawasan yang dilakukan Bawaslu telah menemukan bentuk pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu ini. Bawaslu telah memberikan sanksi administrative terhadap pelaku pelanggaran tersebut. Sanksi yang dijaruhkan Bawaslu sesungguhnya sudah menjadi bukti adanya perbuatan melawan hukum tersebut.
Namun demikian pelaksanaan kampanye di luar jadwal ini bukanlah pelanggaran administrative melainkan tindak pidana oleh berdasarkan Pasal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi hukuman atas pelakunya dapat berupa hukuman penjara dan denda.
Perilaku peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat menciderai pelaksanaan pemilu yang ‘free and fair’ (bebas, jujur dan adil) dan secara akumulatif dapat merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun. Oleh karena itu proses penegakan hukum yang tegas tanpa keraguan menjadi keniscayaan untuk menjaga ketertiban dan menjamin terlaksananya pemilu sebagai prasyarat bagi sistem politik yang menganut demokrasi. Kepastian dalam penegakan hukum akan menjamin praktek politik dalam kehidupan demokrasi yang berdasarkan pada kaidah dan norma hukum (rule of law).
Kata Kunci: Demokrasi, Hukum, Kampanye
