Peran Program Relawan Demokrasi di Kota Administrasi Jakarta Timur Dalam Mensukseskan Pemilu
Abstrak
Penelitian ini berangkat dari lima poin yang perlu didiskusikan, pertama, kehawatiran dari kurangnya basis literasi pada program relawan demokrasi yang digagas KPU RI. Padahal program ini menjadi instrument penting dalam mensukseskan pemilihan umum berdasarkan asas langsung, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Kedua, selain perlunya melakukan penguatan partisipasi politik warga negara, juga pentingnya para instansi yang terlibat dalam pemilihan umum memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi politik warga negara ketika menjelang pemilu. Ketiga, memperjelas posisi warga negara dalam politik demokrasi yang memiliki hak yang sama sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang hak politik warga negara dan Pasal 25 Konvenan Internasional PBB untuk Hak Sipil dan Hak Politik.Keempat, momentum konsolidasi demokrasi electoral tahun pemilu 2024. Selama ini konsolidasi demokrasi baru dipahami dengan koordinasi structural antar lembaga-lembaga politik, belum pada persoalan teknis tentang pentingnya dukungan dari instansi pemerintah tentang partisipasi warga negara terhadap pemilu yang jujur adil bebas dan terbuka. kerja-kerja pada kelembagaan pemilu harus diperkuat dengan dibukakan seluas-luasnya akses relawan demokrasi. Kelima, kita sering menghadapi kurangnya regulasi dan pengoptimalan konsep dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan tanpa disadarai kita masih kurang mengoptimalisasikan strategi impelemntasi kebijakan untuk mengakomodir pemilih, karena itu strategi impelementasi dalam mengakomodir pemilih menjadi kunci keberhasilan pelaksana pemilu yang demokratis
