ANALISIS PENGAWASAN KEGIATAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH OLEH BAWASLU DKI PADA PEMILU SERENTAK 2024
Abstrak
Artikel ini mencermati kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilu Serentak 2024 di Jakarta oleh Bawaslu setempat yang tidak dibekali data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) atau DP4 yang sudah disandingkan dan disinkronisasi dengan data DPT Pemilu oleh KPU. Pengawasan tanpa DP4 yang di dalamnya terdapat data by name by address, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), berimplikasi terhadap efektivitas pengawasan kegiatan Coklit data pemilih. Meskipun demikian, kegiatan Coklit tetap berjalan tanpa gangguan, problem, masukan serta tanggapan berarti dari masyarakat. Pun demikian, saat kegiatan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), nyaris tanpa catatan keberatan berarti secara tertulis dari partai politik (Parpol). Fenomena dan realitas ini membersitkan dua kemungkinan, yakni: pada satu sisi mengindikasikan bahwa jajaran KPU DKI sudah melaksanakan tugasnya secara maksimal sehingga DPS yang ditetapkan telah memenuhi prinsip komprehensif, mutakhir dan akurat (KMA). Namun di sisi lain, DPS tersebut masih memendam potensi masalah krusial sebagai akibat belum sepenuhnya dapat diverifikasi, dan dipastikan tingkat KMA dari DPS oleh jajaran Bawaslu. Karenanya paska penetapan DPS, berbagai potensi masalah terkait daftar pemilih harus dievaluasi, dikaji dan dicarikan solusinya oleh pemangku kepentingan Pemilu agar daftar pemilih tidak menjadi sumber konflik dan ketegangan seperti pada Pemilu 2014 dan Pemilu Serentak 2019
