MEKANISME PENCALONAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PADA PEMILU 2024 DAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES
Abstrak
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas penyelenggaraan pemilu yang disebutkan, diwujudkan dengan pembentukan lembaga penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan. Tugas dan kewenangan KPU yakni melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu, sementara tugas dan kewenangan Bawaslu, untuk menegakkan keadilan pemilu. Penegakkan keadilan pemilu oleh bawaslu dibagi atas, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu disamping tugas pengawasan. Dalam hal penindakan oleh bawaslu, dapat melakukan penindakan terhadap tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi berkaitan dengan tatacara prosedur
dan mekanisme maupun pelanggaran administrasi TSM. Selain hal tersebut, Bawaslu diberikan juga kewenangan penindakan untuk penyelesaian sengketa proses pemilu yakni, sengketa yang timbul akibat adanya perbedaan pendapat terhadap keputusan atau berita acara yang telah dikeluarkan oleh KPU yang merugikan hak dan kepentingan peserta pemilu. Selama masa pencalonan anggota DPD mulai dari penyerahan syarat minimal dukungan, verifikasi administrasi dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (silon) dilanjutkan dengan verifikasi faktual dukungan, terdapat 9 (sembilan) permohonan penyelesaian sengketa proses yang telah diterima dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan hasil, seluruh permohonan yang dimohonkan selesai pada tahapan mediasi dengan tercapainya kesepakatan.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Aplikasi Silon, Bawaslu, Sengketa Proses Pemilu, Keputusan/Berita Acara.
