KONSTITUSIONALITAS CALON LEGISLATIF MANTAN NARAPIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Muhammad Jufri

Abstrak

Setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang pada pokoknya memperbolehkan kepada mantan narapidana korupsi untuk Kembali mencalonkan sebagai anggota legislatif secara khusus menjadi calon anggota DPD namun dengan persyaratan yang telah ditentukan yakni lima tahun sejak dinyatakan resmi keluar dari penjara. Tulisan ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni: (1) bagaimanakah pengaturan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait hak politik terpidana kasus korupsi dan (2) bagaimanakah justifikasi dimensi Hak Asasi Manusia terkait hak politik mantan terpidana kasus korupsi. Tulisan ini secara khusus menggunakan metode penulisan yuridis normatif melalui library research yang dianalisis dengan sistematisasi menjadi suatu tulisan ilmiah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menormakan larangan hak politik pasif bagi mantan terpidana mengandung sejumlah kelemahan dan pada akhirnya pernah dianulir oleh Putusan Mahkamah Agung karena tidak memenuhi prinsip yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

27-04-2023

Terbitan

Bagian

##section.default.title##