SYARAT PUBLIKASI DI MEDIA MASSA BAGI CALON PERSEORANGAN YANG BERSTATUS MANTAN TERPIDANA PADA PEMILU TAHUN 2024 DI INDONESIA
Kata Kunci:
DPD, publikasi, akuntabel, transparanAbstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis masalah syarat publikasi di media massa bagi calon perseorangan yang merupakan mantan terpidana pada pemilihan calon anggota DPD di Indonesia. Salah satu masalah yang kami kemukakan adalah berkaitan dengan pengaturan secara teknis yang dianggap akan lebih efektif berkaitan dengan upaya mengumumkan kepada publik status mantan terpidana, dan tetap mengedepankan hak konstitusional untuk dipilih dan untuk memilih. Upaya publikasi merupakan hal penting sebagai visi hukum dalam menyikapi persoalan pencalonan bagi mantan terpidana. Diharapkan penulisan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun demokrasi di Indonesia yang lebih baik, khususnya dalam pemilihan calon anggota DPD yang lebih transparan dan akuntabel.
