Perbaikan Sistem Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Kata Kunci:
hak konstitusional, warga negara, daftar pemilih, pemilu 2024Abstrak
Pemutakhiran daftar pemilih pada setiap penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu instrument penting bagi terselenggaranya pemilu yang demokrastis sebagaimana diatur dalam Konstitusi Indonesia. Daftar Pemilih digunakan sebagai alat untuk memastikan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih dapat tercatat secara baik dan bisa memberikan hak suaranya pada saat hari pencoblosan pemilu. Untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dibutuhkan perbaikan system dalam pemutakhiran data pemilih karena hal ini masih menjadi problem klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilu, dimana masih ada warga negara yang tidak tercata sebagai pemilih serta masih ada daftar pemilih yang masih terdata ganda. Perbaikan system pemutakhiran daftar pemilih harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu hingga masyarakat yang harus terlibat aktif memberikan informasi berkaitan dengan data pemilih yang diketahui
