Legitimasi Demokrasi Melalui Perbaikan Sistem Daftar Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024
Abstrak
sebagai negara demokrasi yang berlandaskan kepada hukum, Indonesia meletakan kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang diwujudkan melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum ini diselenggarakan oleh komisi pemiliham umum yang diberikan kewenangan untuk mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan-tahapan dalam pemilihan umum termasuk didalamnya mempersiapkan dan menetapkan daftar pemilih untuk ikut serta dalam memberikan hak suara. Dalam setiap pemilihan umum persoalan yang selalu muncul adalah tentang daftar pemilih selalu yang menjadi persoalan. Padahal problem yang terus berulang pada daftar pemilih dapat berdampak pada legitimasi demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
