Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Kata Kunci:
data pemilih, bawaslu, hak konstitusionalAbstrak
Pemutakhiran data pemilh dilakukan dalam upaya untuk memutakhirkan data pemilih
agar menjadi basis bagi data pemilih yang akurat pada pemilu/pemilihan selanjutnya,
yang dilakukan pasca pemilu/pemilihan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dapat menjamin pemutakhiran data pemilih
berkelanjutan yang lebih valid dan akuntabel.
Hal ini untuk menjaga asas dan prinsip penerapan profesionalitas dalam pelaksanaan
pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk melindungi hak konstitusional setiap
warga negara pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara serentak Tahun
2024.
