STRATEGI BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DI KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2024

Penulis

  • Rendy Adiwilaga Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung
  • Paulita Sonya Pratama Universitas Bale Bandung image/svg+xml

Kata Kunci:

Strategi, Penanganan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Kabupaten Bandung, Panwascam Majalaya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung dalam menangani permasalahan pelanggaran administrasi pada pemilihan umum tahun 2024 di Kecamatan Majalaya. Banyaknya pelanggaran administrasi Pemilu di Majalaya diperparah dengan masih tingginya ketidaktahuan Masyarakat akan apa saja yang menjadi pelanggaran administrasi tersebut sehingga mengharuskan Bawaslu ataupun Panwascam Majalaya agar lebih aktif dalam melakukan pencegahan dalam menekan angka pelanggaran administrasi pemilu di kecamatan Majalaya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang mana kasus yang dimaksud tertuju kepada pelanggaran administrasi pada tahapan pencocokkan dan penelitian (coklit) dengan dugaan adanya perjokian yang dilakukan oleh petugas. Kemudian informan dipilih secara Snowball Sampling dengan teknis pengumpulan wawancara, observasi dan dokumentasi dengan analisis data, reduksi data, display data, dan penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ditinjau dari indikator strategi Fred R. David (1) Perumusan Strategi (2) Implementasi Strategi (3) Evaluasi Strategi, menunjukan bahwa strategi yang digunakan Bawaslu Kabupaten Bandung sudah berjalan dengan baik dengan pertimbangan adanya visi misi dan penyelanggaraan tujuan yang jelas, respon yang baik dan responsif terhadap pelanggaran, dan adanya orientasi evaluatif jangka panjang yang diselenggarakan Bawaslu, walaupun dalam praktiknya masih mengalami kendala terutama dalam hal partisipasi Masyarakat yang dinilai masih minim dan pola komunikasi antar Lembaga yang masih kurang harmonis.

Referensi

Arief Nuryana, P. P. (2019). Pengantar metode penelitian kepada suatu pengertian yang mendalam mengenai konsep fenomenologi. Ensains Journal, 19-24.

Asep Tutun Ustman, e. a. (2022). Manajemen Strategis Peningkatan Mutu Dosen Di Perguruan Tinggi Swasta. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 11(01).

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2019). IKP: Indeks Kerawanan Pemilu (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019). Bandung: Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Basuk, U. (2020). Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi. Kosmik Hukum, 82-95.

Faris Zakaria, R. S. (2014). Konsep pengembangan kawasan desa wisata di desa bandungan kecamatan pakong kabupaten pamekasan. Jurnal teknik ITS, C245-C249.

Hasanah, H. (2017). Teknik-teknik observasi (sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial). At-Taqaddum, 21-46.

Jailani, M. S. (2023). Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1-9.

Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 33-39.

Mulyadi, M. (2011). Penelitian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jurnal studi komunikasi dan media , 128-137.

Munir Fuady, A. G. (2010). Konsep Negara Demokrasi. Bandung: PT Refika Aditama.

Noer Fadilah, R. (2022). pengaruh Politik Dinasti Terhadap Pemenuhan Hak Politik Warga Negara (Studi Kasus Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta Tahun 2020). Bachelor's Thesis.

Noviawati, E. (2019). Perkembangan Politik Hukum Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 75-86.

Pandiangan, A. (2019). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019: Tanggungjawab Dan Beban Kerja. The Journal of Society and Media , 17-34.

Putri, S. A. (2021, November 10). Demokrasi=kepemerintahan Berlandaskan pancasila atau demokrasi pancasila. Retrieved from https://osf.io: https://doi.org/10.31219/osf.io/wgtnx

Putro, P. M. (2014). Kolaborasi Governance Dalam Manajemen Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Perparkiran di Kota Surakarta). (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University.

Rahardjo, M. (2017). Studi kasus dalam penelitian kualitatif: konsep dan prosedurnya. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia . (2017, August 22). Sekretariat Kabinet Republik

Indonesia . Retrieved from Inilah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017- tentang-pemilihan-umum-2

Sumarni, S. (2023). PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KPPS PADA PEMILIHAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 (Studi

Pada TPS 1 Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto). Doctoral dissertation, Universitas Andalas.

Syafar, D. (2017). Teori kepemimpinan dalam lembaga pendidikan islam. Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 147-155.

Syarifudin, A. (2020). Implikasi Adanya Upaya Hukum Terhadap Putusan Bawaslu Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu. Cepalo , 1-14.

Warjiyati, S. (2020). Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia. Aristo, 27-41.

Zahrotul. (2017). Analisis Manajemen Risiko pada pelaksanaan program pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Jurnal Administrasi Pendidikan, 24 (2).

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

STRATEGI BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DI KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2024. (2025). Jurnal Huma Betang Demokrasi, 3(1), 32-51. https://journal.bawaslu.go.id/index.php/HBD/article/view/513

Artikel Serupa

1-10 dari 15

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.